Kasus Pencurian Cokelat di Alfamart Berujung Damai, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Salah Gunakan UU ITE
Pakar Hukum menyebut masyarakat dan penegak hukum bisa belajar dari kasus pencurian cokelat di Alfamart ini, agar tidak gampang menyalahgunakan UU ITE
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
Untuk itu, belajar dari kasus ini pihaknya menegaskan agar siapapun menghormati pekerjaan apapun yang dilakukan seorang karyawan dengan baik.
"Tetapi terjadi lah apa yang terjadi. Memang tidak ada tujuan dari kami untuk membuat hidup orang sengsara tidak ada tujuan dari Mbak Amel atau manajemen Alfamart membuat hidup siapapun sengsara. Hanya Mbak Amel ingin dihormati sudah melakukan pekerjaannya sesuai SOP," bebernya.
Baca juga: Mariana, Wanita yang Ancam Pegawai Alfamart Pakai UU ITE Ngaku Tak Sadar Cokelat Masuk Tasnya
Kronologi Kejadian
Diberitakan sebelumnya, sebuah video merekam dugaan pengutilan cokelat yang terjadi di Alfamart Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (13/8/2022).
Dalam video berdurasi singkat ini, seorang kasir perempuan memergoki seorang terduga pelaku pengutilan bernama Mariana Ahong mengambil cokelat tanpa membayar terlebih dahulu.
Kasir itu lantas memergoki dan meminta Mariana untuk membayar cokelat yang diambilnya untuk dibayarkan terlebih dahulu.
Sambil merekam, kasir itu dibantu rekannya mengadang Mariana yang berniat kabur dengan mengendarai mobil.
Namun kasir yang diketahui bernama Amelia itu malah diancam dipolisikan karena memvideokan Mariana yang kemudian mengancam Amelia dengan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)(Kompas.com/Ihsanuddin)