Kasus Pencurian Cokelat di Alfamart Berujung Damai, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Salah Gunakan UU ITE
Pakar Hukum menyebut masyarakat dan penegak hukum bisa belajar dari kasus pencurian cokelat di Alfamart ini, agar tidak gampang menyalahgunakan UU ITE
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji memberikan tanggapannya setelah pihak Alfamart dan seorang ibu bernama Mariana yang mencuri cokelat berujung damai.
Adji mengatakan, dari kasus pengancaman UU ITE oleh Mariana kepada karyawan Alfamart bernama Amelia ini, masyarakat jadi bisa belajar untuk tidak sembarangan menggunakan UU ITE.
Terlebih jika UU ITE tersebut disalahgunakan sebagai alat untuk mengancam seseorang.
"Sebaiknya sarana dan pola UU ITE jangan disalahgunakan oleh masyarakat," kata Indriyanto dilansir Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
Lebih lanjut Indriyanto menuturkan bahwa saat ini telah ada pengecualian dalam UU ITE.
Suatu tindakan yang diviralkan tidak bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik jika unsur pidananya memang terbukti.
Baca juga: Sempat Berdalih Tak Sengaja, Mariana Ahong Akui Mencuri di Alfamart, Hotman Paris: Nyesal!
"Tidak ada delik penyebaran apabila delik pokok sebagai actus reus memang terbukti sebagai fakta perbuatan yang melanggar hukum," jelas Indriyanto.
Indriyanto menambahkan, pengecualian tersebut adalah amanah dari UU ITE dan juga Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri tanggal 23 Juni 2021.
Pengecualian tersebut juga dilakukan untuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap korban pada laporan balik dari terduga pelaku.
"Ini untuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap korban terhadap laporan balik dari terduga pelaku," imbuhnya.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Mariana si Pencuri Cokelat di Alfamart Tangerang: Sempat Membantah, Ucap Maaf Lewat Anak
Selain pembelajaran bagi masyarakat, Indiyanto menyebut kasus ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi penegak hukum.
Agar ke depannya tidak sembarangan dalam memproses laporan yang terkait UU ITE dan pencemaran nama baik.
Karena menurut Indrayanto, polisi harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, apakah ada tindak pidana yang dilakukan atau tidak.
"Perlu pemahaman aparat penegak hukum dalam melakukan implementasi UU ITE yang benar dan on basis of Law," tegas Indrayanto.
Baca juga: Viral Emak-emak Mengutil Hingga Ancam Kasir Alfamart dengan UU ITE, Pelaku Ternyata Idap Kleptomania
Kasus Pengutilan di Alfamart Cisauk Berakhir Damai
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, viral kasus percobaan pencurian di Alfamart Cisauk berujung damai.
Karyawati Alfamart resmi mencabut laporan terhadap Mariana, wanita yang diduga mengutil cokelat dan melakukan pengancaman UU ITE.
Pencabutan laporan ini otomatis menghentikan proses penyelidikan polisi di Polres Tangerang Selatan.
Amelia memastikan pencabutan laporan ini tidak ada paksaan.
Meski didampingi putra pengacara Hotman Paris Hutapea, Frank Hutapea, kasus ini berujung damai.
Baca juga: Hotman Paris Penuhi Janji Bantu Karyawan Alfamart, Kirim Anak Frank Hutapea untuk Mediasi
"Tidak ada paksaan atau intimidasi. Karena semuanya sudah selesai dan kita juga udah mencabut laporannya, jadi masalah ini udah selesai," kata Amelia kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Senin (15/8/2022) malam.
Amelia mengaku, setelah persoalan ini selesai dirinya merasa tenang.
Ia sudah memaafkan seluruh pihak terkait atas persoalan ini hingga viral di media sosial.
"Saya Amelia karyawan Alfamart saya sudah memaafkan Ibu Mariana, Kak Ivankan dan Haji Amir semua masalah ini udah selesai secara kekeluargaan sekian dari saya terima kasih," ungkapnya sebagaimana diposting akun Instagram @hotmanparisofficial.
Sementara itu, Frank Hutapea menuturkan pencabutan laporan ini dapat dijadikan sebagai pelajaran.
Baca juga: Setelah Pegawai Alfamart Minta Maaf, Kini Orang yang Curi Cokelat Akui Kesalahannya dan Mohon Maaf
Frank menilai apabila karyawan melakukan pekerjaannya dengan baik tolong dihormati.
"Bukan hanya di Alfamart, di warteg di manapun, bakso yang di mana ada tempat karyawan tolong dihormati. Ini mungkin Mbak ini mewakili karyawan-karyawan lain yang mungkin tidak seberuntung Mbak ini bisa diliput. Jadi mohon siapapun tolong dihormati lah karyawan," tuturnya.
Menurut Frank, apa yang dilakukan Amelia sebagai karyawan sudah sebagaimana karyawan pada umumnya.
Untuk itu, belajar dari kasus ini pihaknya menegaskan agar siapapun menghormati pekerjaan apapun yang dilakukan seorang karyawan dengan baik.
"Tetapi terjadi lah apa yang terjadi. Memang tidak ada tujuan dari kami untuk membuat hidup orang sengsara tidak ada tujuan dari Mbak Amel atau manajemen Alfamart membuat hidup siapapun sengsara. Hanya Mbak Amel ingin dihormati sudah melakukan pekerjaannya sesuai SOP," bebernya.
Baca juga: Mariana, Wanita yang Ancam Pegawai Alfamart Pakai UU ITE Ngaku Tak Sadar Cokelat Masuk Tasnya
Kronologi Kejadian
Diberitakan sebelumnya, sebuah video merekam dugaan pengutilan cokelat yang terjadi di Alfamart Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (13/8/2022).
Dalam video berdurasi singkat ini, seorang kasir perempuan memergoki seorang terduga pelaku pengutilan bernama Mariana Ahong mengambil cokelat tanpa membayar terlebih dahulu.
Kasir itu lantas memergoki dan meminta Mariana untuk membayar cokelat yang diambilnya untuk dibayarkan terlebih dahulu.
Sambil merekam, kasir itu dibantu rekannya mengadang Mariana yang berniat kabur dengan mengendarai mobil.
Namun kasir yang diketahui bernama Amelia itu malah diancam dipolisikan karena memvideokan Mariana yang kemudian mengancam Amelia dengan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)(Kompas.com/Ihsanuddin)