Korban Kecewa Terdakwa Kasus Laporan Palsu Cuma Dituntut 8 Bulan Bui
Juanda, terdakwa kasus dugaan laporan polisi palsu dituntut 8 bulan penjara. Selaku korban, Andy Tediarjo The merasa kecewa.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juanda, terdakwa kasus dugaan laporan polisi palsu dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Juanda dinilai terbukti membuat aduan palsu hingga membuat teradu tercemar dan merugi.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 317 KUHP ayat 1 sebagaimana dakwaan pertama.
Atas tuntutan ini, Andy Tediarjo The selaku korban, melalui pengacaranya merasa kecewa lantaran jaksa dinilai tidak serius menggali sejumlah bukti dan fakta persidangan.
“Bahkan, saksi yang dihadirkan hanya satu atau dua pertanyaan dari JPU. Ini sidang ugal-ugalan,” kata Pieter El saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Pasalnya kata dia, laporan palsu tersebut membuat kliennya ditahan selama 35 hari untuk diputus bebas dan punya kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Oknum Polisi di Sumsel Ditangkap Karena Jadi Otak Pembobolan ATM: Pelaku Sempat Buat Laporan Palsu
Menurut pihak korban, Juanda semestinya dituntut 4 tahun bui karena delik yang dilakukan sudah sempurna terjadi.
“Klien kami ditahan selama 35 hari, (tapi) sudah bebas inkrah berdasarkan putusan MA,” ujar dia.
Dakwaan Jaksa
Adapun dalam perkara dugaan laporan palsu ini, jaksa menjerat Juanda dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan itu adalah palsu. Atas tindakannya, Juanda diancam hukuman maksimal empat tahun pidana penjara.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini bermula saat Juanda melaporkan Andy Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tuanya, sebesar Rp8 miliar.
Mulanya Juanda mewarisi tanah milik orang tuanya seluas 29 hektare di kawasan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tanah tersebut dibeli orang tua Juanda pada April 2002 dan diatasnamakan adik dari orang tua Juanda bernama Andy Tediarjo, yang kemudian disewakan kepada tiga perusahaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi akan Dilaporkan Pihak Brigadir J Kasus Laporan Palsu Pelecehan
Saat orang tua Juanda meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa senilai Rp8 miliar kepada Adrianto Birendra untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa selaku ahli waris.
Namun, Juanda malah melaporkan Andy Tediarjo ke kepolisian dengan dugaan penggelapan uang sewa tersebut. Laporan itu kemudian diteruskan dan ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam proses persidangan, putusan pengadilan menyatakan bahwa Andy Tediarjo tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Bahkan putusan dengan bunyi yang sama juga diputus pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Atas laporan palsu Juanda, mengakibatkan Andy Tediarjo dan tiga penyewa lahan alami ketidaknyamanan karena ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Adapun dalam perkara dugaan laporan palsu ini, jaksa menjerat Juanda dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan itu adalah palsu. Atas tindakannya, Juanda diancam hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.