Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tipu Warga Senilai Rp 506 Juta, Polisi Gadungan Mengaku Pengawal di Kementerian Ditangkap

Seorang pria berinisial IB (30) ditangkap setelah menipu seorang pria berinisial lS (37) sebesar Rp506 juta. 

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tipu Warga Senilai Rp 506 Juta, Polisi Gadungan Mengaku Pengawal di Kementerian Ditangkap
Kompas.com
Ilustrasi penipuan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial IB (30) ditangkap setelah menipu korbannya berinisial lS (37) sebesar Rp506 juta. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku kepada korban sebagai polisi yang mengawal di salah satu Kementerian.

"Katanya tersangka ini kerja di salah satu kementerian sebagai pengawal. Oleh pelaku dibilang di kantornya mau ada lelang mobil ada Alphard ada Toyota Inova. Terus korban ini tertarik dan nyerahkan uang Rp 506 juta kepada tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).

Febri menerangkan awalnya keduanya berkenalan pada awal April 2022 di sebuah acara festival motor.

Saat itu, pelaku menggunakan atribut lengkap kepolisian dengan mengaku sebagai polisi dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka).

"Jadi dia kalau ketemu korban pakai atribut polisi. Dia pakai jaket polisi, dia pakai helm polisi. Atribut polisi dipakai sama dia. Pangkatnya Bripka," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Karena percaya dengan akal bulus pelaku, korban akhirnya tertarik mengambil lelang mobil yang ditawarkan pelaku dengan mengirimkan uang Rp506 juta.

Selanjutnya, korban merasa curiga jika menjadi korban penipuan. Akhirnya, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil menangkap pelaku pada awal Agustus 2022.

"Kami amankan dia memang bukan polisi, ngaku-ngaku polisi aja. Duitnya itu sudah dipake foya-foya sama dia," jelas Febri. 

Febri melanjutkan dalam hal ini, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti diamankan dari penangkapan pelaku. Barang bukti itu mulai dari atribut polisi hingga senjata airsoftgun.

Baca juga: Polisi Terjunkan Tim Buru Polisi Gadungan yang hendak Tilang Pengendara Mobil di Roxy

"Dia pake airsoftgun. Dia ngakunya beli di luar ya. Masih kami dalami," terang Febri. 


Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran di Pasal 378 dan 372 KUHP. Pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas