Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Pelecehan Eks Pegawai Kawan Lama Akhirnya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dua orang karyawan Kawan Lama Group resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Pelecehan Eks Pegawai Kawan Lama Akhirnya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Instagram/kawanlamagroup/jerangkah
Pernyataan sikap Kawan Lama Group (kiri), dugaan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati oleh rekan kantornya (kanan). Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mantan karyawati di kantor Kawan Lama Group berujung pada pelaporan kepolisian. Dalam kasus ini, dua orang karyawan Kawan Lama Group resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual oleh suami korban, Richo Pramono, Sabtu (20/8/2022) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mantan karyawati di kantor Kawan Lama Group berujung pada pelaporan kepolisian.

Dalam kasus ini, dua orang karyawan Kawan Lama Group resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual oleh suami korban, Richo Pramono, Sabtu (20/8/2022) kemarin.

Laporan tersebut dilayangkan korban yang berinisial RF (30).

Kuasa Hukum RF, Dito Sitompul, melaporkan dua orang berinisial DC dan SB atas dugaan kekerasan seksual melalui percakapan di sebuah grup WhatsApp.

Baca juga: Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual, Kawan Lama Group Beri Sanksi SP 3 kepada Karyawan yang Terseret

Laporan tersebut diterima kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2470/VIII/2022/SKPT Polda Metro Jaya.

"Kami sudah laporkan dugaannya sangat keras, ada diduga melakukan pelecehan seksual kepada korban, klien kami," ujar Dito, kepada wartawan.

Berita Rekomendasi

Dalam pelaporan itu, Dito melampirkan sejumlah bukti dugaan pelecehan seksual terhadap RF.

Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan, foto, dan pengakuan yang disampaikan oleh terlapor.

Dito menyebutkan, laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Di sini setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar, atau tangkapan layar yang bermuatan seksual, di luar kehendak dan atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman, atau gambar atau tangkapan layar, dipidanakan karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik," kata Dito.

Dito berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya.

Dalam laporan tersebut tertulis kasus dugaan pelecehan terhadap RF terjadi pada 23 Juni 2022 di Mal Living World Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Baca juga: Cerita Lengkap Dugaan Karyawan Kawan Lama Group Alami Pelecehan, Suami Ingin Tempuh Jalur Hukum

Saat itu, RF sedang melakukan sesi pemotretan untuk salah satu produk di Kawan Lama Group.

Sebelumnya, jagat media sosial kembali dihebohkan soal kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang karyawati Kawan Lama Group di lingkungan tempat bekerjanya.

Kasus ini kemudian viral di media sosial setelah seorang pemilik akun twitter @jerangkah yang merupakan suami korban, menceritakan soal peristiwa tersebut.

Ia menerangkan, bahwa peristiwa pelecehan itu terjadi dalam percakapan di group chat Whatsapp teman-teman korban.

"Istri saya mendapat pelecehan berupa chat di grup pertemanan kantornya. Cerita berawal saat istri diminta menjadi model foto produk kantornya," tulis @jerangkah, dikutip Minggu (14/8/2022).

Dia mengatakan kejadian bermula saat seorang fotografer mengambil foto di bagian punggung tanpa izin dan dalam kondisi sebelum proses pengambilan gambar.

Dikarenakan belum siapnya proses pemotretan dan masih fitting, suami korban mengatakan, dalam momen itu justru istrinya difoto dan dibagikan ke group chat Whatsapp.

"Sontak sekujur tubuh saya merasa dingin dan gemetar hebat menahan rasa sakit hati dan emosi yang sangat mendalam. Tidak habis pikir dengan ringan jempolnya ada pria menjadikan kata-kata melepas bra istri orang sebagai bercandaan," tulisnya lagi.

Setelah foto di-share ke group, rekan korban yang lainnya turut memberikan tanggapan.

Salah seorang anggota grup menanggapi dengan kalimat yang tidak pantas.

"Setelah di-share ke grup, 'sambutan' dari sesama rekan kantornya yang cabul kemudian muncul. Lelaki cabul dengan 'jokes lucunya' mengomentari foto tersebut dengan mengatakan: 'geser kiri det.. trus lepasin..'," terangnya sambil menyertakan tangkapan layar percakapan grup itu.

Tidak sampai di situ, tanggapan lain pun muncul dari anggota grup dengan menggunakan foto berbeda.

"'Lucunya' ada 2 orang lain yang menggunakan foto lainnya sebagai bahan becandaan seronok. Seolah nge-framing istri saya dan temannya di foto tersebut seperti pe***** yang tengah 'menjajakan jasa'. Kenapa lucu? Salah satu pelakunya perempuan! Bisa-bisanya hanya karena istri saya duduk berdua dengan temannya, setelah mengenakan baju produk kantornya, lalu di-framing dengan kata kata 'Lagi nunggu dipilih'," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas