Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Pelecehan Eks Pegawai Kawan Lama Akhirnya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dua orang karyawan Kawan Lama Group resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Pelecehan Eks Pegawai Kawan Lama Akhirnya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Instagram/kawanlamagroup/jerangkah
Pernyataan sikap Kawan Lama Group (kiri), dugaan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati oleh rekan kantornya (kanan). Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mantan karyawati di kantor Kawan Lama Group berujung pada pelaporan kepolisian. Dalam kasus ini, dua orang karyawan Kawan Lama Group resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual oleh suami korban, Richo Pramono, Sabtu (20/8/2022) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mantan karyawati di kantor Kawan Lama Group berujung pada pelaporan kepolisian.

Dalam kasus ini, dua orang karyawan Kawan Lama Group resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual oleh suami korban, Richo Pramono, Sabtu (20/8/2022) kemarin.

Laporan tersebut dilayangkan korban yang berinisial RF (30).

Kuasa Hukum RF, Dito Sitompul, melaporkan dua orang berinisial DC dan SB atas dugaan kekerasan seksual melalui percakapan di sebuah grup WhatsApp.

Baca juga: Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual, Kawan Lama Group Beri Sanksi SP 3 kepada Karyawan yang Terseret

Laporan tersebut diterima kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2470/VIII/2022/SKPT Polda Metro Jaya.

"Kami sudah laporkan dugaannya sangat keras, ada diduga melakukan pelecehan seksual kepada korban, klien kami," ujar Dito, kepada wartawan.

Berita Rekomendasi

Dalam pelaporan itu, Dito melampirkan sejumlah bukti dugaan pelecehan seksual terhadap RF.

Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan, foto, dan pengakuan yang disampaikan oleh terlapor.

Dito menyebutkan, laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Di sini setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar, atau tangkapan layar yang bermuatan seksual, di luar kehendak dan atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman, atau gambar atau tangkapan layar, dipidanakan karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik," kata Dito.

Dito berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya.

Dalam laporan tersebut tertulis kasus dugaan pelecehan terhadap RF terjadi pada 23 Juni 2022 di Mal Living World Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Baca juga: Cerita Lengkap Dugaan Karyawan Kawan Lama Group Alami Pelecehan, Suami Ingin Tempuh Jalur Hukum

Saat itu, RF sedang melakukan sesi pemotretan untuk salah satu produk di Kawan Lama Group.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas