Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022
Berikut ini cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Tribunnews/JEPRIMA
Pengunjung saat berwisata di Monumen Nasional (Monas) Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022) - Berikut ini cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022
Total ada tujuh golongan atau kondisi dimana rumah tangga atau keluarga tak bisa mendaftar DTKS.
Hal tersebut diunggah di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
Tujuh golongan tersebut adalah:
1. Warga dengan KTP non DKI Jakarta
2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
Berita Rekomendasi
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar)
6. Sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
(Tribunnews.com, Renald)