Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Dibuka, Klik dtks.jakarta.go.id

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 telah dibuka pada hari ini, Senin (22/8/2022) hingga 10 September 2022 mendatang. Begini cara daftarnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Dibuka, Klik dtks.jakarta.go.id
IG @dkijakarta
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 telah dibuka pada hari ini, Senin (22/8/2022) hingga 10 September 2022 mendatang. Begini cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap 3 telah dibuka pada hari ini, Senin (22/8/2022) hingga 10 September 2022 mendatang.

DTKS DKI Jakarta ini menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial di wilayah DKI Jakarta.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dilakukan secara online melalui dtks.jakarta.go.id.

Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Untuk mendaftar secara online, Anda perlu membuat akun di laman dtks.jakarta.go.id.

Nantinya, satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa anggota keluarga.

Baca juga: Pendaftaran DTKS Tahun 2022 DKI Jakarta Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahun 2022, Secara Online:

Berita Rekomendasi

1. Buka situs dtks.jakarta.go.id

2. Buat akun terlebih dahulu bagi yang belum memiliki akun

Jika Anda sudah mempunyai akun, langsung login di situs tersebut

3. Pilih menu Pendaftaran

4. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

5. Klik kirim

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan pada DTKS DKI Jakarta

a. Warga ber-KTP non DKI Jakarta

b. Tidak berdomisili DKI Jakarta

c. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

d. Rumah tangga memiliki mobil

e. Memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah.

f. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk untuk isi air ulang

g. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas