Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Pendaftaran DTKS DKI Jakarta, Sosialisasi hingga Penetapan oleh Kementerian Sosial

Berikut ini tahapan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap 3

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tahapan Pendaftaran DTKS DKI Jakarta, Sosialisasi hingga Penetapan oleh Kementerian Sosial
Instagram @dkijakarta
Berikut ini tahapan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap 3 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) DKI Jakarta tahap 3 telah resmi dibuka, Senin (22/8/2022).

DTKS merpakan data induk yang berisi data yang nantinya digunakan untuk pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS ini juga merupakan acuan dalam memberikan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Bantuan bersumber APBN seperti PBI, PKH, dan BPNT.

Sedangkan dana yang bersumber APBD adalah bantuan seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, hingga BPMS.

Pendaftaran DTKS juga memiliki alur, berikut ini alurnya:

Baca juga: Golongan yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta

1. Sosialisasi

Berita Rekomendasi

2. Pendaftaran

3. Pengolahan data 1

4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah

6. Pengolahan data 2

7. Musyawarah kelurahan

8. Pengolahan data 3

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas