Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 Dibuka, Ini 7 Golongan yang Tidak Bisa Daftar

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 dibuka 22 Agustus - 10 September 2022, berikut tujuh golongan yang tidak bisa mendaftar DTKS.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 Dibuka, Ini 7 Golongan yang Tidak Bisa Daftar
IG @dkijakarta
DTKS DKI Jakarta tahap 3 dibuka - Ada tujuh golongan atau kondisi dimana rumah tangga atau keluarga tidak bisa mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta tahap 3 dibuka mulai Senin (22/8/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).

Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Ada tujuh golongan atau kondisi rumah tangga atau keluarga yang tidak bisa mendaftar DTKS.

Hal tersebut diunggah di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.

Baca juga: Cara Daftar DTKS Online Melalui Aplikasi Cek Bansos

Adapun tujuh golongan yang tidak bisa daftar DTKS DKI Jakarta, sebagai berikut:

1. Warga dengan KTP non DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

4. Rumah tangga memiliki mobil.

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).

6. Sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Cara Daftar DTKS Secara Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas