Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 Dibuka, Ini 7 Golongan yang Tidak Bisa Daftar
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022 dibuka 22 Agustus - 10 September 2022, berikut tujuh golongan yang tidak bisa mendaftar DTKS.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota.
8. Kemudian, Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan meng-upload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.
Program bantuan sosial tersebut sesuai variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Sebagai informasi, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Dikutip dari laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
DTKS menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial baik itu yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
(Tribunnews.com/Latifah)