Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temui Massa Ojol, Komisi V DPR Janji Perjuangkan Tuntutan Massa Aksi

Perwakilan Komisi V DPR RI menemui massa aksi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Temui Massa Ojol, Komisi V DPR Janji Perjuangkan Tuntutan Massa Aksi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Komisi V DPR RI Eddy Santana Putra menemui massa aksi ojol di Depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Komisi V DPR RI menemui massa aksi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Dari mobil komando, Anggota Komisi V DPR RI Eddy Santana Putra mengatakan perwakilan ojol telah diterima oleh perwakilan komisi V DPR.

Ia mengatakan ada sebanyak 12 perwakilan massa ojol yang diterima di Komisi V DPR RI.

“Hasil dari pertemuan itu, ataupun sebelumnya yang selama ini Komisi V menyambut baik aspirasi dari teman teman ojol,” kata Eddy Santana Putra, Senin (29/8/2022).

Ia mencari jalan alternatif terkait tuntutan yang tengah dilayangkan ratusan aksi massa. 

"Tadi juga dibicarakan, ada juga alternatif lain. Artinya kita akan merancang suatu konsep, rancangan UU khusus mengatur masalah transportasi online. Setuju itu ya?" teriak Eddy. 

Eddy menambahkan, terdapat dua point penting yang akhirnya dirangkum oleh pihak Komisi V DPR RI usai menggelar pertemuan. 

BERITA TERKAIT

"Berdasarkan pertemuan hari Senin kami dengan 12 atau 13 orang (ojol) tanggal 29 agustus 2022. Disimpulkan sebagai berikut, satu komisi V DPR RI memberikan apresiasi kepada driver ojek online yang telah memperjuangkan aspirasi tarif transportasi online," ucap Eddy. 

Baca juga: Batalnya Kenaikan Tarif Ojol Malah Disambut Baik Asosiasti Pengemudi Ojek Daring, Ini Alasannya

Komisi V DPR RI, kata dia, akan memperjuangkan aspirasi tersebut, terutama menyangkut payung hukum dan revisi Undang-undang no. 29 tahun 2019.

"Kita berpihak sama, sama-sama berjuang supaya keberadaan ojek online atau transportasi online ini tetap ada di negeri yang kita cintai ini," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas