Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jabatan Anies Baswedan Habis Oktober 2022, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bulan Depan

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada 16 Oktober 2022, DPRD DKI bakal gelar rapat paripurna pemberhentian bulan depan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jabatan Anies Baswedan Habis Oktober 2022, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bulan Depan
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditanya terkait pengusungan sebagai calon presiden pada pemilu 2024 oleh 32 DPW Partai NasDem, Anies ditemui usai menghadiri Rakernas JATTI, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada 16 Oktober 2022.

Menjelang Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria lengser, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta pada Selasa (13/9/2022) mendatang.

Hal itu diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/8/2022).

Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Prasetyo berdasarkan keterangannya pada Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Terutama bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Berita Rekomendasi

"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," ungkapnya.

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan, pemerintah daerah siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca juga: Mendagri Belum Terima Masukan soal Sosok Pj Gubernur DKI Pengganti Anies, Ini Alasannya

Ia pun menyampaikan bahwa Penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden.

“Jadi kami ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk PJ akan dipilih Presiden,” kata Marullah.

Posisi Anies Baswedan nantinya akan diisi sementara oleh Pj Gubernur yang dipilih dari PNS eselon 1 atau pegawai yang memiliki jabatan tinggi madya, sampai Pilkada 2024. 

Kemendagri belum ajukan nama PJ Gubernur DKI

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengungkap perkembangan seputar penunjukkan Penjabat (Pj) kepala daerah, dalam hal ini adalah Gubernur DKI Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas