Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro: Kanit Polsek Penjaringan Perintahkan Anggotanya Terima Uang

Polda meralat dan mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar terbilang kecil.

Editor: Erik S
zoom-in Polda Metro: Kanit Polsek Penjaringan Perintahkan Anggotanya Terima Uang
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklarifikasi perihal hasil pemeriksaan kode etik terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 anggotanya.

AKP Fajar ditangkap Biro Paminal Propam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online di wilayah Penjaringan.

Baca juga: Polda Ungkap Hasil Pemeriksaan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan yang Ditangkap Terkait Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Fajar dan anggotanya ternyata ada dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

Fajar diduga mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang damai dari pelaku judi online yang ditangani Reskrim Polsek Metro Penjaringan.

"Saya baru mendapatkan laporan dari Paminal Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini, Zulpan menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Berita Rekomendasi

Saat itu ia dipanggil dalam rangka klarifikasi dan sebatas mengetahui atas adanya dugaan pelanggaran Kanit dan 7 anggota Polsek Metro Penjaringan.

"Kalau hasil pemeriksaan (terhadap) Kapolsek, dia mengetahui dan dilaporkan," imbuhnya.

Baca juga: Propam Polri Tangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terkait Kasus Judi Online

Atas keterangan ini, Zulpan meralat dan mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar terbilang kecil.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima Biro Paminal Propam Mabes Polri, akan dilakukan gelar perkara dan mengeluarkan rekomendasi hukuman yang akan diberikan kepada AKP M Fajar dan 7 anggotanya.

Untuk itu, Polda Metro Jaya tengah menunggu rekomendasi Ropaminal Propam Polri untuk penindakan selanjutnya.

"Propam Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan dan tengah melakukan gelar perkara terkait dengan hal itu, baru nanti menerbitkan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya. Nantinya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi," katanya.

Baca juga: Propam Polda Metro Jaya Periksa Kapolsek Penjaringan, Ada Apa?

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan hasil pemeriksaan Biro Paminal terhadap AKP M Fajar dkk.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas