Ganggu Estetika Kota, Anies Sebut Kabel-kabel yang Bergelantungan di Atas Jalan Seperti Bakmi Hitam
Anies menyebut kabel-kabel di udara tersebut layaknya bakmi hitam yang menjadi pemandangan yang unik di Jakarta selama bertahun-tahun.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara Seremonial Pemotongan Mandiri Kabel Udara di Pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Anies menyebut kabel-kabel di udara tersebut layaknya bakmi hitam yang menjadi pemandangan yang unik di Jakarta selama bertahun-tahun.
Kabel-kabel tersebut selain mengganggu pemandangan kota juga mengurangi estetika.
"Saking sudah lamanya ini, sebagian dari kita sudah menganggap itu tidak masalah. Yang sering merasakan ketika pendatang datang. Datang di kota ini, lihat, betapa banyaknya ya, kabel-kabel bergelantungan di atas," ujarnya.
Baca juga: Masa Jabatan Anies Baswedan Segera Berakhir, Siapa Sosok Pengganti Posisi Pj Gubernur DKI?
Anies mengatakan untuk mengatasi masalah ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui BUMD bersama dengan Bina Marga menyiapkan infrastruktur berupa penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
SJUT merupakan merupakan sarana untuk penempatan jaringan utilitas yang berupa kabel telekomunikasi dan kabel Saluran Kabel Tegangan Rendah (SKTR) yang terpadu.
Ini terletak di bawah permukaan tanah yang memiliki bangunan pelengkap yaitu manhole (bangunan pelengkap SJUT berupa ruang di bawah tanah yang berukuran besar untuk penempatan jaringan utilitas dan dapat dimasuki orang) dan handhole (bangunan pelengkap SJUT berupa ruang di bawah tanah yang berukuran kecil untuk penempatan jaringan utilitas ke arah pelanggan).
Anies mengatakan Penataan Kabel Udara penting dilakukan untuk memberikan lingkungan yang lebih kondusif pada utilitas dan pengguna jalan, serta memberikan kemudahan dan kecepatan bagi Operator dalam melakukan penarikan kabel utilitas kepada Pelanggannya masing-masing tanpa harus melanggar peraturan.
Sebab penggelaran kabel udara di atas tanah tidak diperbolehkan kecuali pada jalan layang, jembatan layang, jalan lintas atas (overpass) dan jalan lintas bawah (underpass).
"Jadi para operator yang menurunkan kabel-kabel ini bukan sekedar menurunkan tetapi disiapkan jalur bawahnya. Nah ini adalah sebuah proses yang kita bahas sudah panjang," kata Anies.
Total panjang ruas jalan penugasan SJUT adalah ±115km pada 32 ruas jalan yang terbagi dalam 22 ruas jalan di wilayah Jakarta Selatan dan 10 ruas jalan di wilayah Jakarta Timur.
Namun ia menargetkan seluruh kota bisa berubah menjadi kawasan dengan SJUT.