Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Selewengkan Dana Rp 1,1 Miliar Buat Dugem, Bawaslu RI Berhentikan Korsek Kota Depok  

Sekjen Bawaslu lalu mengambil tindakan administrasi dengan memberhentikan SR sebagai Korsek Bawaslu Kota Depok sejak 5 April 2022

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diduga Selewengkan Dana Rp 1,1 Miliar Buat Dugem, Bawaslu RI Berhentikan Korsek Kota Depok  
dok Tribun Manado
Ketua Bawaslu Herwyn Malonda 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah sejak lama memproses pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Depok berinisial SR. Bawaslu juga telah memberhentikan yang bersangkutan sejak April 2022.

"Bawaslu sudah sejak lama memproses pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Koordinator Sekretariat Kota Depok SR dengan memberhentikan yang bersangkutan sejak April 2022 lalu," kata Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).




SR sebelumnya didapati melakukan transfer dana sebesar Rp1,1 miliar dari rekening hibah mandiri Bawaslu Kota Depok pada Januari 2021 silam tanpa diketahui oleh pimpinan Bawaslu Depok, Bawaslu Jawa Barat hingga Bawaslu RI.

Adapun dana tersebut merupakan anggaran penyelenggara pemilihan tahun 2020.

Pada Agustus 2021, SR mengembalikan uang tersebut ke rekening hibah mandiri Bawaslu Kota Depok.

Kemudian pada awal 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Bawaslu Kota Depok. Hasilnya, didapati aliran dana yang dilakukan SR bukan untuk kepentingan pemilihan atau Bawaslu Kota Depok.

Baca juga: Sidang Pelanggaran Administrasi di Bawaslu, Partai Farhat Abas Klaim Sering Temui Error di Sipol KPU

BERITA TERKAIT

Hasil audit BPK lalu diteruskan ke Bawaslu Jawa Barat yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu RI.

Sekjen Bawaslu lalu mengambil tindakan administrasi dengan memberhentikan SR sebagai Korsek Bawaslu Kota Depok sejak 5 April 2022.

"Pemberhentian dilakukan meskipun SR telah mengembalikan dana yang digunakannya ke kas pemerintah dan telah terjadi pemulihan anggaran. Sebab, transfer keuangan dilakukan dengan melawan prosedur," terang dia.

Lebih lanjut, Bawaslu menyerahkan dugaan pelanggaran lainnya kepada pihak berwenang untuk dilakukan pengusutan.

"Bawaslu telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan SR sesuai kewenangan Bawaslu. Adapun, tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran lainnya, Bawaslu menyerahkannya kepada pihak yang berwenang," ucap Herwyn.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Depok yang telah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kota Depok 2020 ini menduga SR memakai dana Rp1,1 miliar itu untuk kepentingan pribadi, berupa hiburan malam alias dunia gemerlap (dugem).

"Uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas