Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta dan Pengecualian bagi Kendaraan Tertentu

Daftar 26 lokasi ganjil genap Jakarta dan pengecualian bagi kendaraan tertentu menurut Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta dan Pengecualian bagi Kendaraan Tertentu
Warta Kota/Hironimus Rama
Ilustrasi - Berikut ini 26 lokasi ganjil genap Jakarta tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil genap Jakarta tahun 2022.

Korlantas Polri masih memberlakukan ganjil genap di sejumlah titik lokasi jalan.

Penerapan ganjil genap ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Artinya, kendaraan yang menggunakan nomor polisi ganjil tidak dapat melintasi jalan yang menerapkan ganjil genap pada tanggal genap.

Hal ini berlaku sebaliknya.

Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, denda tilang bagi yang melanggar aturan ini maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Masyarakat Berpotensi Beralih dari Ojol ke Kendaraan Pribadi Imbas Tarif Naik, Pakar: Lebih Hemat

Lokasi Ganjil Genap Tahun 2022:

Berita Rekomendasi

1. Jalan Pintu Besar Selatan (manual)

2. Jalan Gajah Mada (manual)

3. Jalan Hayam Wuruk (E-TLE)

4. Jalan Majapahit (manual)

5. Jalan Medan merdeka Barat (E-TLE)

6. Jalan Suryopranoto (manual)

7. Jalan Balikpapan (manual)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas