Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta dan Pengecualian bagi Kendaraan Tertentu

Daftar 26 lokasi ganjil genap Jakarta dan pengecualian bagi kendaraan tertentu menurut Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta dan Pengecualian bagi Kendaraan Tertentu
Warta Kota/Hironimus Rama
Ilustrasi - Berikut ini 26 lokasi ganjil genap Jakarta tahun 2022. 

g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;

h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

- Presiden/Wakil Presiden;

- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;

j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Berita Rekomendasi

k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

- kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dan i petugas POLRI; dan

m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Ganjil Genap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas