Daftar 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta dan Pengecualian bagi Kendaraan Tertentu
Daftar 26 lokasi ganjil genap Jakarta dan pengecualian bagi kendaraan tertentu menurut Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil genap Jakarta tahun 2022.
Korlantas Polri masih memberlakukan ganjil genap di sejumlah titik lokasi jalan.
Penerapan ganjil genap ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Artinya, kendaraan yang menggunakan nomor polisi ganjil tidak dapat melintasi jalan yang menerapkan ganjil genap pada tanggal genap.
Hal ini berlaku sebaliknya.
Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, denda tilang bagi yang melanggar aturan ini maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Masyarakat Berpotensi Beralih dari Ojol ke Kendaraan Pribadi Imbas Tarif Naik, Pakar: Lebih Hemat
Lokasi Ganjil Genap Tahun 2022:
1. Jalan Pintu Besar Selatan (manual)
2. Jalan Gajah Mada (manual)
3. Jalan Hayam Wuruk (E-TLE)
4. Jalan Majapahit (manual)
5. Jalan Medan merdeka Barat (E-TLE)
6. Jalan Suryopranoto (manual)
7. Jalan Balikpapan (manual)
8. Jalan Kyai Caringin (manual)
9. Jalan Pramuka (manual)
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat (manual)
11. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)
12. Jalan Kramat Raya (manual)
13. Jalan Stasiun Senen (E-TLE).
Baca juga: Hasil Survei: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Tarif Ojol Naik, Pilih Beralih ke Kendaraan Pribadi
14. Jalan MH Thamrin (E-TLE)
15. Jalan Jenderal Sudirman (E-TLE)
16. Jalan Sisingamangaraja (E-TLE)
17. Jalan Panglima Polim (E-TLE)
18. Jalan Fatmawati-TB Simatupang (manual)
19. Jalan Tomang Raya (manual)
20. Jalan S Parman (E-TLE)
21. Jalan Gatot Subroto (E-TLE)
22. Jalan MT Haryono (manual)
23. Jalan HR Rasuna Said (E-TLE)
24. Jalan DI Panjaitan (E-TLE)
25. Jalan Ahmad Yani (manual)
26. Jalan Gunung Sahari (E-TLE)
*) Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.
Baca juga: Ada Demo, Hari Ini Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas yang Mengarah ke Istana
Pengecualian Ganjil Genap
Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk:
a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
b. kendaraan ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
- Presiden/Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;
j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dan i petugas POLRI; dan
m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Ganjil Genap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.