Ketua DPRD Umumkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies, Heru dan Marullah Raih 9 Suara
Tiga nama usulan tiga nama calon penjabat Gubernur, pengganti Anies Baswedan telah diputuskan oleh DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengumumkan tiga usulan nama calon penjabat (Pj) Gubernur, pengganti Anies Baswedan pada Selasa (13/9/2022) ini.
Setelah rapat digelar, muncul empat nama kandidat Pj gubernur, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.
Kemudian, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, serta Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro.
Dari keempat kandidat itu, mengerucut menjadi tiga nama yang diusulkan menjadi penjabat Gubernur, pengganti Anies Baswedan.
Tiga nama tersebut, ialah Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bahtiar.
"Pak Presiden dan Mendagri meminta kepada kita usulan tiga nama, ini terjadi hari ini secara demokratis, transparan, akuntabel keluar tiga nama," katanya saat menyampaikan konferensi pers terkait nama penjabat Gubernur pengganti Anies, Selasa (13/9/2022).
Menurut Prasetio Edi Marsudi, pihaknya telah melakukan rangkaian rapat hingga diputuskan ada tiga nama yang diusulkan sebagai Pj gubernur DKI.
"Kita rapat pimpinan, Badan Musyawarah (bamus), rapat pimpinan, dan hari ini (Selasa) kita putuskan ada tiga nama, Pak Heru, Pak Marullah, dan Pak Bahtiar, dan Pak Juri."
"Tetapi, tiga terbaik di atas siapa? kita usulkan lagi tiga nama," jelas Ketua DPRD DKI, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa sore.
Adapun dalam tabel hasil musyarawah, Heru Budi Hartono mendapat perolehan sembilan suara, Marullah Matali sebanyak sembilan suara, Bahtiar enam suara, dan Juri sebanyak tiga suara.
Baca juga: Demokrat Bicara Peluang Duet AHY-Anies Baswedan dalam Pilpres 2024: Bisa Saja, Mengapa Tidak
Tiga nama dengan perolehan suara terbanyak inilah, yang akan diusulkan DPRD menjadi kandidat Pj gubernur DKI.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Nantinya, jabatan tersebut, diisi sementara oleh Pj Gubernur sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 mendatang.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkap bakal ada enam nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Anies Baswedan.
Tito mengatakan, nama-nama tersebut akan melewati tahapan sidang di sejumlah lembaga termasuk KPK dan Polri.
Baca juga: Usai Anies Baswedan Lengser, Ketua DPRD DKI akan Hapus TGUPP, Tim yang Dibentuk Sejak Era Jokowi
Menurutnya, proses itu akan membuat kesan transparan dan tidak otoriter.
"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (31/8/2022).
Tito menyebut, Kemendagri sudah bersurat ke DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartakotaLive.com)
Simak berita lainnya terkait Penjabat Gubernur DKI Jakarta