Siswi Kelas 4 SD di Ciputat Jadi Korban Rudapaksa, KemenPPPA: Proses Hukum dengan UU TPKS
KemenPPPA dorong kepolisian proses hukum kasus kekerasan seksual pada anak perempuan SD berusia 10 tahun di Ciputat
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun yang dilakukan oleh laki-laki tidak dikenal di Ciputat, Tangerang Selatan.
Korban mengalami rudapaksa di halaman rumahnya di Ciputat pada Minggu sore, 11 September 2022 silam.
"Rumah yang seharusnya merupakan tempat aman bagi anak ternyata justru menjadi tempat terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum laki-laki tidak dikenal,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar melalui keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).
Nahar mendorong pihak kepolisian memproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Jumat besok sudah di agendakan oleh tim UPTD P2TP2A Tangerang Selatan untuk melakukan konsultasi hukum terkait kasus tersebut dengan keluarga korban," ucap Nahar.
Dirinya memastikan KemenPPPA terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Pendampingan, kata Nahar, telah diberikan kepada korban dan keluarga berupa kebutuhan fisik, psikis, maupun bantuan layanan hukum.
"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa segala proses tersebut memperhatikan kepentingan terbaik anak dan perspektif korban," kata Nahar.
"RSUD Tangerang Selatan pun sudah memberikan jadwal untuk korban melakukan kontrol kembali pada 23 September 2022,” tambah Nahar.
Terungkapnya kasus kekerasan seksual yang menimpa korban bermula dari cerita korban kepada orang tuanya di hari yang sama dengan kejadian.
Orang tua korban lalu membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih Ciputat.
Namun, dikarenakan RS Sari Asih Ciputat tidak tersedia dokter forensik, pihak rumah sakit merujuk orang tua korban untuk segera membuat laporan di Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Bocah SD di Ciputat Diduga Dirudapaksa hingga Diancam Dibunuh, Polisi Buru Pelaku
Pada pagi keesokan harinya, 12 September 2022, keluarga korban mendatangi Polres Tangerang Selatan dengan tujuan membuat laporan.
Korban lantas dibawa oleh pihak kepolisian ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan untuk dilakukan proses visum et repertum.
Hasil visum menunjukkan luka yang dialami korban cukup parah sehingga korban harus dirawat di RSUD Tangerang Selatan.