Modus Pinjam, Anak Penyanyi Dangdut Ini Curi Belasan Motor dengan Nilai Kerugian Hampir Rp300 Juta
Dalam melancarkan aksinya, RDA tidak dibantu teman atau dilakukan secara berkelompok.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMAN SARI - Pelaku pencurian motor dengan inisial RDA mengaku merupakan anak penyanyi dangdut yang saat ini sudah meninggal.
Dalam melancarkan aksinya, RDA tidak dibantu teman atau secara berkelompok.
Tetapi dirinya melakukan sendiri dengan modus meminjam motor kepada korban.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Terlibat Kasus Pencurian Motor, Modusnya Korban Digeledah, Motornya Dibawa ke Kantor
Kini RDA sudah mengenakan kaos tahanan warna oren yang agak gombrong, saat perlahan berjalan dari lobi polsek ke tempat konferensi pers.
Kedua tangannya sudah dalam kondisi terborgol.
Dua orang lainnya berpakaian sama mengikuti.
Mereka bertiga lalu berdiri membelakangi sorotan kamera wartawan sembari menunduk.
Tiba-tiba, RDA, yang rambutnya diikat cepol itu, mengaku anaknya seorang penyanyi dangdut.
"Saya anaknya Imam S Arifin (penyanyi kondang). Mohon doanya ya," kata ke arah awak media tanpa ditanya.
RDH ditangkap Kepolisian Sektor Metro Taman Sari usai terlibat kasus pencurian motor.
Tak tanggung-tanggung, dia tercatat sudah melakukan pencurian belasan motor.
Ulah jahat itu semuanya dilakukan sendiri oleh RDA.
Setiap melakukan aksinya, RDA membuat skenario jahat dengan meminta para korbannya mengantarkan dia ke suatu tempat.
Kemudian, dia meminjam motor korban dengan berpura-pura ada barang yang tertinggal.
Setelah meminjam sepeda motor korban, RDA kabur tak balik-balik lagi.
"Setelah dipinjam korban baru sadar dia telah ditipu," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada awak media di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Modus Baru Pencurian Motor di Bogor, Pura-pura Minta Garam
Hasil pencurian motor yang dilakukan RDA lalu dijual ke penadah berinisial AA dan H.
Aksi RDH akhirnya tamat usai polisi mendapatkan banyak belasan laporan polisi terkait kasus tersebut.
Ada sebanyak 17 laporan terkait penipuan dengan kerugian korban sekitar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per korban.
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," katanya.
Tersangka disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.
Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. (Satrio Sarwo Trengginas/ TribunJakarta)