Profil Bahtiar, Calon PJ Gubernur DKI Gantikan Anies Baswedan
Bahtiar berpeluang memimpin ibu kota usai Gubernur DKI Anies Baswedan habis masa jabatannya pada 16 Oktober, mendatang.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
2. Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (2015):
3. Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (2017):
4. Sekretaris/Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 (2021):
5. Tim Penyusun Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara (2022):
6. Tim Penyusun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (2020-2022):
7. Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua:
8. Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 14 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Pegunungan:
9. Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya (2022):
10.Inisiator Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2022 (Rekor Dunia MURI).
Kemendagri nantinya akan menentukan tiga nama final yang akan diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi yang akan memilih langsung siapa yang bakal menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Pj Gubernur akan menjabat sampai ada gubernur definitif yang terpilih dalam Pilkada 2024 mendatang.