Demo Anies di Balai Kota, Massa Tagih Janji Soal Pembangunan Tanpa Menggusur
Mereka menagih janji politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembangunan tanpa penggusuran.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (30/9/2022) siang.
Mereka menagih janji politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembangunan tanpa penggusuran.
Namun mereka mengaku Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak akan menjadi ancaman jika tak dicabut.
“Janji politik Anies Baswedan yang mana membangun tanpa penggusuran. Pergub ini akan menjadi ancaman,” kata orator di atas mobil komando, di lokasi.
Terlebih 7 bulan berlalu sejak mereka melayangkan surat permohonan pencabutan Pergub 207/2016, sampai saat ini Pemprov DKI justru menggantungkan permohonan tersebut.
Baca juga: Massa KRMP Demo Anies, Tuntut Pencabutan Pergub 207/2016 Terkait Penggusuran
Tanpa pencabutan itu, massa menilai Anies seakan membiarkan ancaman praktik penggusuran paksa terus langgeng dilakukan di DKI dengan tidak mencabut Pergub tersebut.
“Bagaimana penggusuran dilakukan paksa oleh Anies Baswedan,” ungkapnya.
Adapun sejumlah alasan dan catatan penting KRMP agar Anies mencabut Pergub 2017/2016 diantaranya, regulasi itu dianggap main hakim sendiri, melangkahi kekuasaan kehakiman, legalitas keterlibatan aparat tak berwenang, melanggar hak konstitusi dan HAM warga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.