Massa Aksi Ingatkan Janji Politik Anies Baswedan Soal Pembangunan Tanpa Menggusur
Massa mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal janji politiknya pada masa kampanye Pilkada DKI 2017 silam.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207/2016, di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022).
Massa mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal janji politiknya pada masa kampanye Pilkada DKI 2017 silam.
Saat itu Anies menyatakan bahwa akan melakukan pembangunan tanpa menggusur.
“Pada masa kampanye pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 silam, ‘membangun tanpa menggusur’ adalah janji politik Anies Baswedan,” kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah kepada wartawan, Jumat.
Bahkan kata dia, Anies juga sempat menyatakan bahwa penggusuran sangat tidak sesuai dengan kemanusiaan.
Namun pernyataan itu seakan berlawanan dengan realita saat ini, di mana hingga beberapa hari terhitung berakhirnya masa jabatan Anies selaku gubernur DKI, Anies dinilai ‘membiarkan’ ancaman praktik penggusuran paksa bisa terus langgeng di Jakarta dengan tidak mencabut Pergub 207/2016.
Baca juga: Demo Anies di Balai Kota, Massa Tagih Janji Soal Pembangunan Tanpa Menggusur
“Anies justru membiarkan ancaman praktik penggusuran paksa dapat terus langgeng di DKI Jakarta dengan tidak mencabut peraturan yang melegitimasi penggusuran di DKI Jakarta,” ungkapnya.
Atas hal ini, massa menuntut Anies untuk mencabut Pergub 2017/2016 yang melegitimasi penggusuran paksa, serta menuntut Anies merumuskan bersama masyarakat soal peta jalan reforma agraria di Jakarta sesuai UU Pokok Agraria.