Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bongkar Alasan Prank Lapor KDRT, Baim Wong Mengaku Penasaran Reaksi Polisi hingga Ingin Mengedukasi

Artis Baim Wong membeberkan alasan membuat konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bongkar Alasan Prank Lapor KDRT, Baim Wong Mengaku Penasaran Reaksi Polisi hingga Ingin Mengedukasi
Tribunnews.com/ Alboin Samosir
Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). 

Dilaporkan Sahabat Polisi

Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.

Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 16 Bulan, Buntut Prank KDRT pada Polisi

BERITA TERKAIT

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas