BREAKING NEWS: Jokowi Pilih Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies Baswedan
Heru Budi Hartono akan menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pekan depan, tepatnya 16 Oktober 2022.
Editor: Hasanudin Aco
Selanjutnya pegawai Pemprov DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi setiap Jumat.
Ingub ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah DKI agar tidak menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil atau motor, ketika bertugas ke tempat kerja setiap Jumat pekan pertama.
Ketika Heru menjabat Kepala BPKAD, Gubernur DKI Ahok menghentikan operasional bus jemputan untuk pegawai negeri sipil (PNS) Ibu Kota.
Mulai 25 Januari 2016, PNS DKI tak bisa lagi menggunakan fasilitas bus tersebut.
Heru juga sempat digandeng Ahok menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017.
Saat itu, keduanya berencana maju lewat jalur independen.
Namun, dalam perjalanan selanjutnya, Ahok memutuskan maju bersama Djarot Syaiful Hidayat dengan dukungan partai politik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heru Budi Hartono Ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta"