Detik-detik DPO Kasus Penggelapan Tanah Ditangkap di Lampu Merah Permata Hijau, Tak Mau Keluar Mobil
Polda Metro Jaya menangkap pelaku penggelapan tanah di lampu merah Permata Hijau, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penggelapan tanah di lampu merah Permata Hijau, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2022).
Pelaku sebelumnya sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).
Pantauan Tribunnews.com, saat ditangkap pukul 16.30 WIB, tersangka menggunakan Pajero Sports berwarna putih.
Petugas yang sudah membuntuti tersangka lalu menghentikan laju mobil tersangka di sekitar lampu merah Permata Hijau.
Penangkapan ini membuat jalan di lampu merah Permata Hijau Jakarta Selatan menjadi tersendat.
Baca juga: Cerita Guru Honorer Jadi Korban Mafia Tanah, Sertifikat Lahan Orangtuanya Jadi Atas Nama Orang Lain
Hal itu dikarenakan pelaku enggan keluar dari mobil.
Bahkan pelaku kerap membunyikan klakson yang membuat menyedot perhatian pengguna jalan dan membuat jalan kian macet.
Petugas berulang kali meminta pelaku membuka kaca dan keluar dari mobil.
Baca juga: Ketua FKMTI: Tidak Ada Jaminan Punya SHM Bebas dari Mafia Tanah
Namun, tersangka enggan untuk keluar dari mobil.
Hingga akhirnya 19.00 WIB pelaku mau keluar dari mobil setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya kemudian dibawa petugas.
Lalu mobil tersangka diangkut menggunakan truk towing.