Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Bawa Hewan di Car Free Day Jakarta: Diteken Kadishub, Tuai Protes hingga Petisi Pencabutan

Muncul protes dan petisi terkait aturan larangan membawa anjing dan hewan peliharaan lainnya ke area Car Free Day Jakarta.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Larangan Bawa Hewan di Car Free Day Jakarta: Diteken Kadishub, Tuai Protes hingga Petisi Pencabutan
change.org
Petisi "Cabut Larangan Membawa Hewan Peliharaan ke Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)" di platform change.org. Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan memprotes adanya aturan yang melarang membawa anjing maupun hewan peliharaan lainnya di area Car Free Day (CFD) Jakarta. Petisi tersebut dimulai pada Selasa, 11 Oktober 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Larangan membawa anjing dan hewan peliharaan lainnya di area Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di DKI Jakarta menuai protes dog lovers hingga muncul petisi untuk mencabut aturan tersebut.

Larangan membawa anjing dan hewan peliharaan lainnya di CFD Jakarta sepanjang Jalan Thamrin dan Sudirman diteken melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB yang dikeluarkan 22 Juni 2022.

Dog Lovers sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, menilai larangan membawa anjing maupun hewan peliharaan di CFD Jakarta adalah aturan yang aneh.

"Aneh sekali membawa hewan dilarang, tapi kegiatan yang mengganggu kegiatan HBKB atau CFD seperti promosi dan acara memakan badan jalan tidak dilarang," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Selasa (11/10/2022).

Menurut Tigor, hewan peliharaan tidak mengganggu dan menjadi satu bagian sosialisasi serta ekspresi masyarakat dalam kegiatan CFD.

"Kegiatan lain yang jelas dilarang dan mengganggu tidak ditertibkan, tentu karena ada pembayaran pungutan liar (pungli) atau upeti kepada petugas penyelenggara HBKB atau CFD," ujarnya.

Baca juga: Proses Olah TKP Selesai, Garis Polisi di Lokasi Tembok Roboh MTsN 19 Jakarta Dilepas

Lanjut Tigor, larangan yang termuat dalam Keputusan Kadishub Jakarta secara hukum tidak ada dalam ketentuan sumber hukum di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

"Dibuatnya aturan larangan membawa hewan seperti anjing itu menunjukan subyektivitas aparat melihat keberadaan anjing atau hewan."

"Keputusan Kepala Dinas itu pun tidak pernah dipublikasi dan dimintakan dalam konsultasi publik," ungkap Tigor.

Menurutnya, setiap kebijakan atau aturan hukum yang isinya mengatur kegiatan publik harus melalui konsultasi publik.

"Saya protes keras larangan membawa hewan peliharaan ke area CFD, karena tidak memiliki dasar hukum."

"Selama ini saya membawa anjing saya, Alpen olahraga atau sosialisasi di area publik, tidak ada larangan, mengapa HBKB atau CFD yang juga area publik melarang saya membawa anjing? Sekali lagi, cabut larangan membawa hewan ke area HBKB atau CFD," desak Tigor.

Baca juga: FAKTA 4 Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa Gegara Unggah Foto Anjing Pelacak, Kini Dijebloskan ke Penjara

Buat Petisi Cabut Larangan

Tigor juga membuat petisi "Cabut Larangan Membawa Hewan Peliharaan ke Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)" melalui platform change.org.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas