Larangan Bawa Hewan di Car Free Day Jakarta: Diteken Kadishub, Tuai Protes hingga Petisi Pencabutan
Muncul protes dan petisi terkait aturan larangan membawa anjing dan hewan peliharaan lainnya ke area Car Free Day Jakarta.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Petisi tersebut dimulai pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Baca juga: Gibran Tidak Mau Buru-buru Terbitkan Aturan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Alasannya
Tanggapan Dishub DKI Jakarta
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara soal larangan membawa anjing di area CFD.
Dikutip dari Kompas.com, Syafrin membenarkan adanya larangan membawa hewan ke area CFD.
Kata Syafrin, aturan itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat.
"Terdapat 15 kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam area HBKB," ujar Syafrin, Senin (10/10/2022).
Syafrin mengatakan larangan dimaksudkan agar mewujudkan ketertiban dan kenyamanan di HBKB.
"Jadi, larangannya, bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing. Namun, juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB," ujar Syafrin.
15 Kegiatan yang Dilarang di CFD Jakarta
Berikut aturan 15 kegiatan yang dilarang dilakukan di CFD Jakarta :
- Berjualan di zona merah
- Merokok dan atau Vaping
- Membuang sampah sembarangan
- Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila
- Membawa hewan peliharaan
- Melakukan kegiatan politik atau SARA
- Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB
- Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat menimbulkan polusi udara
- Memasukkan dan atau parkir kendaraan di dalam koridor HBKB
- Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB
- Jual beli produk dan jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan)
- Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya
- Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya
- Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok
- Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa atau dipasang pada sepeda
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Larissa Huda)