Duduk Bersila Bersama Pendemo, Anies Baswedan Tolak Tanda Tangani Surat Pernyataan Sikap
Dalam pertemuan tersebut, KOPAJA menyampaikan tuntutan mereka secara langsung di hadapan Anies Baswedan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews, Alboin Samosir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penantian Massa Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta, akhirnya terjawab.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Anies Baswedan didampingi Wakil Gubernur Riza Patria datangi pendemo di depan gerbang Balai Kota Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, KOPAJA menyampaikan tuntutan mereka secara langsung di hadapan Anies Baswedan.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Yenny Silvia Sirait selaku perwakilan dari KOPAJA menyampaikan 11 tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Adapun 11 tuntun tersebut, yakni:
1. Menerbitkan Peraturan Gubernur terkait pengendalian polisi di DKI Jakarta;
2. Hentikan privitisasi air dan wujudkan remunisipalisasi;
3. Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016;
4. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait; Pelindungan Penyandang Disabilitas;
5. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait; bantuan hukum;
6. Memastikan pengertian reklamasi;
7. Menghentikan pembangunan tanggul laut;
8. Menghentikan betonisasi dalam pengendalian banjir;