Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Bersila Bersama Pendemo, Anies Baswedan Tolak Tanda Tangani Surat Pernyataan Sikap

Dalam pertemuan tersebut, KOPAJA menyampaikan tuntutan mereka secara langsung di hadapan Anies Baswedan. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Duduk Bersila Bersama Pendemo, Anies Baswedan Tolak Tanda Tangani Surat Pernyataan Sikap
Ist
Usai mendengarkan tuntutan dari KOPAJA, Anies Baswedan duduk bersila di depan gerbang Balai Kota Jakarta. Para pendemo juga turut duduk bersila. 

9. Memastikan ketersediaan aksesibilitas hunian layak;

10. Memastikan kemudahan tes, vaksin, dan obat atas Covid-19;

11. Mencabut Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. 

Usai mendengarkan tuntutan dari KOPAJA, Anies Baswedan duduk bersila di depan gerbang Balai Kota Jakarta. Para pendemo juga turut duduk bersila.

Baca juga: Kopaja Geruduk Kantor Anies, Sempat Cekcok saat Layangkan SP1 hingga Wagub Ariza Beri Komentar

"Saya berterima kasih kepada anda semua karena turut memikirkan dan memperjuangkan nasib warga Jakarta, karena ini adalah tanggung jawab moral," ujar Anies. 

Dalam kesempatan tersebut, Anies Baswedan hanya menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 yang mengatur mengenai penggusuran. 

Pria lulusan Universitas Gajah Mada tersebut mengatakan Pergub 207 tahun 2016 ini sedang dalam tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Betul kewenangan itu berada di tangan Gubernur. Setelah diperiksa Kemendagri secara substansi tidak ada masalah. 

Berita Rekomendasi

"Kami ingin Pergub ini dicabut, tetapi administrasinya yang mengharuskan harus melalui Kemendagri. Tata kelola administrasi yang mengharuskannya, maka kami wajib menaati aturan tersebut," ujar Anies Baswedan

Anies mengatakan semoga dalam waktu dekat Pergub tersebut sudah dicabut, sehingga tidak ada lagi payung hukum dalam penggusuran itu. 

Usai memberikan tanggapan, perwakilan massa KOPAJA Yenny Silvia menyodorkan surat pernyataan bermaterai kepada Anies Baswedan.

Surat tersebut berisi komitmen Anies Baswedan untuk menjawab 11 gugatan yang sebelumnya sudah dibacakan. 

Baca juga: Momen Anies Baswedan Lesehan Sambil Berbincang dengan Massa Pendemo di Depan Balai Kota DKI Jakarta

Anies menolak untuk menandatangani pernyatan tersebut. Ia mengatakan tidak mungkin menandatangani tanpa ada proses untuk mempelajari pernyataan tersebut. 

"Ketika ada seorang Gubernur menandatangani sesuatu itu bukan dibaca 5 menit 10 menit, itu ada prosesnya perlu dipelajari dan dipertanggung jawabkan," kata Anies. 

"Teman-teman intinya adalah saya tidak akan merendahkan tanda tangan seorang Gubernur untuk menandatangani sesuatu tanpa dipelajari," tutur Anies. 

"Surat pernyataan ini saya bawa dan akan segera saya pelajari," ujar Anies sembari berdiri meninggalkan pertemuan tersebut. 

Saat ditanyakan oleh Yenny Silvia terkait dengan batas waktu ditandatangani, Anies Baswedan memilih diam dan bergegas masuk ke Balai Kota Jakarta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas