7 Tahanan Kabur Usai Jebol Tembok Polsek Jatiasih: Tepergok Tahanan Lain, 5 Berhasil Ditangkap
Total tahanan yang hendak melarikan diri berjumlah tujuh orang pada Kamis malam
Editor: Erik S
Tepergok tahanan lain
Polda Metro Jaya menyebut aksi pelarian tujuh tahanan tersebut tepergok oleh tahanan yang berada kamar lain.
Kombes Endra Zulpan mengatakan terdapat tahanan lain yang langsung berteriak memanggil petugas saat mengetahui ada tahanan melarikan diri.
"Saksi tahanan lain berteriak memberitahu piket reskrim Brigadir Agus Riyanto. Petugas itu kemudian melaporkan ke petugas SPK dan piket pengamanan dalam (Padal)," ujar Zulpan, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Polda Jatim Jelaskan Alasan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Kunjung Dijebloskan ke Tahanan
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Zulpan, para petugas piket tersebut langsung bergegas masuk ke dalam Rutan dan mendapati tembok kamar mandi berlubang.
Selain itu, teralis besi yang terpasang di area rutan Mapolsek Jatiasih itu pun ditemukan dalam kondisi bengkok.
"Piket Padal beserta piket fungsi kemudian mengecek ke dalam ruang tahanan. Didapati tembok samping kamar mandi dalam keadaan bolong, dan besi teralis dibengkokkan," ungkap Zulpan.
Polisi menduga para tahanan tersebut menjebol tembok samping kamar mandi menggunakan sebilah besi dan sendok makan, yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Diduga para tahanan melarikan diri dengan menggunakan satu buah besi sepanjang kurang lebih 30 sentimeter, dan juga satu buah sendok makan," kata Zulpan.
Baca juga: 3 Tahanan Polresta Palembang yang Kabur Tertangkap di Riau Saat Menumpang Bus AKAP
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang tahanan melarikan diri dari rutan Mapolsek Jatiasih Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2022).
Berdasarkan data yang didapat Zulpan, terdapat tujuh dari total 10 tahanan yang melarikan diri dari dalam ruang tahanan tersebut.
Saat ini, kepolisian masih mengejar para tahanan yang kabur dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Berikut nama-nama tahanan yang melarikan diri:
1. Gopar (Perkara Pasal 114 -112 UU Narkotika)