Kronologis Kaburnya 7 Tahanan Polsek Jatiasih: Jebol Kamar Mandi Diduga Gunakan Besi 30 Cm & Sendok
Para tahanan kabur diduga dengan cara menjebol tembok kamar mandi dengan menggunakan besi dan sendok makan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi membeberkan kronologi tujuh tahanan Polsek Jatiasih, Bekasi yang kabur pada Kamis (13/10/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan awalnya dalam sel tersebut ada 10 orang tahanan.
Baca juga: 7 Tahanan Kabur Usai Jebol Tembok Polsek Jatiasih: Tepergok Tahanan Lain, 5 Berhasil Ditangkap
"Diketahui total ada 10 tersangka yang ditahan dalam satu sel. Dari 10 orang tersebut, 7 di antaranya telah melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Minggu (16/10/2022).
Zulpan menerangkan peristiwa kaburnya para tahanan tersebut bermula saat salah satu tahanan bernama Hendiyawan (37) berteriak ke petugas piket dan memberi tahu ada tahanan yang kabur.
"Saksi Hendiyawan, ini tahanan juga berteriak memberitahukan kepada piket Reskrim Brigadir AR yang selanjutnya memberitahukan kepada petugas jaga SPK bahwa tahanan telah melarikan diri," ucapnya.
Setelah itu, petugas piket bernama Ipda RN melakukan pengecekan di dalam ruang tahanan.
Ditemukan, tembok kamar mandi ruang tahanan tersebut sudah berhasil dijebol oleh para tahanan tersebut.
"Dicek ke dalam ruang tahanan didapati tembok samping kamar mandi dalam keadaan bolong dan besi teralis dibengkokkan," katanya.
Diduga para tahanan itu menjebol tembok kamar mandi dengan menggunakan besi dan sendok makan.
"Diduga para tahanan melarikan diri dengan mengunakan 1 buah besi ukuran 13 dengan panjang lk. 30 CM dan 1 buah sendok makan," tuturnya.
Baca juga: Kapolsek Ungkap Perilaku Tahanan Kasus Pembunuhan Sebelum Ditemukan Tewas di RSJ Palembang
Dari data identitas tahanan yang kabur itu, lima orang diketahui merupakan tahahan kasus narkoba.
Dua tahanan lainnya merupakan tersangka kasus pencurian.
Saat ini, kelima tahanan sudah berhasil ditangkap kembali. Sedangkan dua orang lainnya masih melarikan diri.
"Saat ini sudah berhasil ditangkap sebanyak lima tersangka atau tahanan, terkait tujuh tahanan yang kabur atau melarikan dini," ucapnya.
Sebelumnya, tujuh tahanan di Polsek Jatiasih, Bekasi berhasil melarikan diri.
Dua tahanan atas nama Redo Palami (Perkara Pasal 363 KUHP) dan Dola Aprian (Perkara Pasal 363 KUHP) ditangkap pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di daerah Tangerang.
Sementara tiga tahanan lain yakni Gopar (Perkara Pasal 114 -112 UU Narkotika), Ahmad Ridwan (Perkara Pasal 114-112 UU Narkotika), dan Arif Budiman Tajudin (Perkara Pasal 114-112 UU Narkotika) ditangkap di daerah Cikarang Timur dan Jakarta Utara.
Selanjutnya, dua lagi masih dalam pengejaran. Yakni Iman alias Ambon (Perkara Pasal 114-112 UU Narkotika) dan Saiful Bahri alias Uwing (Perkara Pasal 114-112 UU Narkotika).