3 Pembunuh Sopir Taksi Online di Cilincing Ditangkap Polisi, Pelaku Buang Jasad Korban ke BKT
Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan sopir taksi online.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Gakkum Ditpolairud dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Diketahui, tiga pelaku merupakan pria berinisial AW alias B (19), ME alias E alias B (24), dan MF alias D (18).
Aksi para pelaku mengakibatkan korban berinisial ADR, yang merupakan pengemudi taksi online meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan aksi tersebut dilakukan di pergudangan Marund, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022), sekira pukul 03.10 WIB dan Rabu (5/10/2022) sekira pukul 12.00.
Baca juga: Tak Beranjak Usai Membeli Rokok di Warung, Sopir Taksi Online Ditemukan Tak Bernyawa di Mobilnya
Kata Zulpan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu dengan memesan taksi online untuk mengantar ke suatu tempat yang sepi dan jauh dari permukiman.
"Sesampainya di lokasi korban ini yang merupakan driver gocar dianiaya sampai meninggal dunia. Kemudian jasadnya dibuang ke kali Banjir Kanal Timur atau BKT. Lalu, mobilnya diambil oleh para pelaku," kata Zulpan, saat konferensi pers, di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Kata Zulpan, mayat korban ditemukan di perairan Muara Tawar, kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Indramayu: Mobil Dijual Rp 10 Juta untuk Judi Online
Adapun motif dari aksi curas ini, para pelaku ingin memiliki mobil milik korban.
"Motifnya adalah para pelaku ingin menguasai barang korban , dalam hal ini kendaraan roda empat," ujarnya.
Ujar Zulpan, tiga orang tersangka itu telah diamankan pihak penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa korban atau orang lain.
"Ancaman hukunannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna putih bernomor polisi B 2232 SXD, satu buah pisau karambit, dua lembar karpet mobil, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi, identitas korban dan handphone milik pelaku.