Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Ferdy Sambo, Dua Jenderal Polisi Telah Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sebelumnya sudah ada Kabareskrim 2004-2005 Komjen Suyitno Landung yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Erik S
zoom-in Sebelum Ferdy Sambo, Dua Jenderal Polisi Telah Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana Ferdy Sambo cs yang mulai digelar Senin (17/10/2022). PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menyidangkan dua jenderal polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo akan disidangkan terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Ternyata, Ferdy Sambo bukan lah jenderal polisi pertama yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Catat, Ini Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar PN Jaksel saat Ferdy Sambo Cs Diadili  

Palu dingin hakim telah mengirim dua jenderal polisi sebelumnya ke balik jeruji besi.

Sebelumnya sudah ada Kabareskrim 2004-2005 Komjen Suyitno Landung.

Polisi bintang tiga itu diseret ke pengadilan dalam kasus penyalahgunaan wewenang pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu.

Suyitno divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2006 dan ditahan Markas Besar Polri.

Pada Januari 2007 Landung dipindah ke tahanan Markas Komando Brigade Mobil di Depok, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Penahanan Suyitno di Markas Brimob, karena dikhawatirkan ada pengeroyokan bila ditahan di Cipinang.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Mulai Hari Ini Disiarkan di TV dan Youtube, Warga Diimbau tak Hadir ke Pengadilan

Kemudian PN Jakarta Selatan juga pernah menyidangkan perkara korupsi yang menyangkut mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji (2008-2009) pada 2011 silam.

Susno diadili dalam dua perkara pidana yaitu penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) di Pekanbaru, Riau.

Dalam kasus ini dia dituding menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung. Kedua, dia dijerat dalam korupsi pengamanan Pilkada Jabar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Charis Mardiyanto memvonis Susno 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo cs, Ini yang Akan Dilakukan Keluarga Bharada E di Manado

Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Susno dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, pada 14 Februari 2011.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas