Gaya Santai Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik di Kolong Tol Becakayu: Ambil Troli di Supermarket
Polisi mengungkap gaya santai Christian Rudolf Tobing setelah membunuh AYR alias Icha (36) serta membuang jasad korban di kolong Tol Becakayu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Senyuman itu merupakan seyuman kepuasan setelah Rudolf menyelesaikan misinya membunuh wanita yang merupakan temannya tersebut.
"Menurut keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena target sudah tercapai dibunuh," ujar Direktur Reserse Krimunal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Senada dengan Hengki, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga juga menyebut Rudolf senang misinya membunuh Ade berhasil dan sesuai rencana.
"Dia senang mission accomplish," ucap Yoga menambahkan.
Baca juga: Pembuang Mayat Wanita Korban Mutilasi di Kolong Tol Becakayu Diamankan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).
Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R membunuh korban yang merupakan rekan kerjanya di kamar salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.
Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Saat membawa jasad korban, R terlihat dari rekaman CCTV lift membawa dengan troli. Namun, tidak ada rasa bersalah dari korban dan malah terlihat tersenyum sambil membawa jasad tersebut.
Terungkap, jika senyuman itu merupakan senyuman kepuasan karena misinya telah berhasil dia jalankan.
Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Motif Sakit Hati