Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Wanita dalam Plastik di Kolong Tol Becakayu Pernah Bersekolah di Amerika Serikat

Adapun alasan tersangka dideportasi lantaran pelaku melanggar aturan visa dengan bekerja secara penuh waktu atau full time di negeri orang

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuh Wanita dalam Plastik di Kolong Tol Becakayu Pernah Bersekolah di Amerika Serikat
(ISTIMEWA // Kolase TribunJakarta.com)
Kolase Tribunnews: Rudolf Tobing diduga saat akan membuang mayat AYR // Mayat wanita terbungkus plastik ditemukan warga di kolong Tol Becakayu, Jalan Inspeksi Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (17/10/2022) malam. (ISTIMEWA // Kolase TribunJakarta.com) 

TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.

Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Saat membawa jasad korban, R terlihat dari rekaman CCTV lift membawa dengan troli.

Mayat wanita terbungkus plastik ditemukan warga di kolong Tol Becakayu, Jalan Inspeksi Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (17/10/2022) malam. Dari penyelidikan polisi, mayat tersebut adalah jasad Ade Yunia Rizabani (36) yang diduga jadi korban pembunuhan, di antaranya ditemukan luka penganiayaan di leher dan mulut.
Mayat wanita terbungkus plastik ditemukan warga di kolong Tol Becakayu, Jalan Inspeksi Kalimalang, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (17/10/2022) malam. Dari penyelidikan polisi, mayat tersebut adalah jasad Ade Yunia Rizabani (36) yang diduga jadi korban pembunuhan, di antaranya ditemukan luka penganiayaan di leher dan mulut. (Kolase TribunJakarta.com)

Namun, tidak ada rasa bersalah dari korban dan malah terlihat tersenyum sambil membawa jasad tersebut.

Terungkap, jika senyuman itu merupakan senyuman kepuasan karena misinya telah berhasil dia jalankan.

Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Rekomendasi

Motif Sakit Hati 

Polisi menyebut motif sementara pembunuhan AYR atau Icha (36) karena sakit hati. 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, Tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di circle pertemanan mereka," ujar ucap Hengki.

Meski begitu, Hengki mengatakan tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Pasalnya, ada sejumlah barang milik korban yang hilang. 

"Penyidik masih mendalami masalah motif ini, karena ada barang-barang korban yang hilang," ungkapnya. 

Hengki mengungkap hubungan korban dengan tersangka tidak ada yang spesial. 

"Hanya pertemanan biasa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas