Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudolf Si Pembunuh Wanita di Kolong Tol Becakayu Punya Tiga Target untuk Dieksekusi

Polda Metro Jaya menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan seorang mantan pendeta muda, Christian Rudolf Tobing

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rudolf Si Pembunuh Wanita di Kolong Tol Becakayu Punya Tiga Target untuk Dieksekusi
Dokumen Ditreskrimum Polda Metro Jaya)
Pendeta muda, Christian Rudolf Tobing, pelaku pembunuh wanita yang jasadnya dibungkus plastik hitam hingga dibuang di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi saat ditangkap polisi. 

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.

(Kiri) Tangkap layar saat pelaku pembunuhan wanita di Kolong Tol Becakayu tersenyum saat membawa jasad korban dan (Kanan) Kondisi korban yang terbungkus plastik hitam saat dibuang pelaku.
(Kiri) Tangkap layar saat pelaku pembunuhan wanita di Kolong Tol Becakayu tersenyum saat membawa jasad korban dan (Kanan) Kondisi korban yang terbungkus plastik hitam saat dibuang pelaku. (Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Istimewa dan TribunJakarta.com/Istimewa)

Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Saat membawa jasad korban, R terlihat dari rekaman CCTV lift membawa dengan troli. Namun, tidak ada rasa bersalah dari korban dan malah terlihat tersenyum sambil membawa jasad tersebut.

Terungkap, jika senyuman itu merupakan senyuman kepuasan karena misinya telah berhasil dia jalankan.

Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Motif Sakit Hati 

Berita Rekomendasi

Polisi menyebut motif sementara pembunuhan AYR atau Icha (36) karena sakit hati. 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, Tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di circle pertemanan mereka," ujar ucap Hengki.

Meski begitu, Hengki mengatakan tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Pasalnya, ada sejumlah barang milik korban yang hilang. 

"Penyidik masih mendalami masalah motif ini, karena ada barang-barang korban yang hilang," ungkapnya. 

Lebih jauh, Hengki mengungkap hubungan korban dengan tersangka tidak ada yang spesial. 

"Hanya pertemanan biasa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas