Dirlantas Polda Metro Pastikan Sudah Tarik Seluruh Surat Tilang dari Anggota Polantas di Lapangan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya disebut telah menarik semua surat tilang dari anggota polisi lalu lintas yang berjaga di lapangan.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya disebut telah menarik semua surat tilang dari anggota polisi lalu lintas yang berjaga di lapangan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, hal itu pihaknya lakukan sebagai tindaklanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggotanya melakukan tilang manual.
"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Adapun saat ini, Latif menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan sistem tilang elektronik mobile atau ETLE Mobile.
Ia juga menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan 1 ETLE mobile di masing masing Polres yang ada di wilayah Polda Metro Jaya.
"Nah untuk Ditlantas sendiri nanti ada 10 ETLE Mobile ditambah dari wilayah penyanggah nanti kita juga ada ETLE Mobile masing-masing," sebutnya.
Terkait ETLE Mobile ini, nantinya pada 6 Desember 2022 mendatang hal itu akan dilaunching secara resmi berbarengan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Polda Metro Jaya.
Alhasil kata Latif jika ETLE Mobile sudah digunakan secara keseluruhan, maka ia memastikan sudah tidak ada sistem tilang manual di jalan raya.
"Kita sudah siap melaksanakan perintah bapak Kapolri," sebutnya.
Baca juga: Anggota Polisi Dilarang Tilang Manual, Bagaimana dengan Daerah yang Belum Terjangkau Kamera ETLE?
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.