Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirlantas Polda Metro Pastikan Sudah Tarik Seluruh Surat Tilang dari Anggota Polantas di Lapangan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya disebut telah menarik semua surat tilang dari anggota polisi lalu lintas yang berjaga di lapangan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dirlantas Polda Metro Pastikan Sudah Tarik Seluruh Surat Tilang dari Anggota Polantas di Lapangan
Alex Suban/Alex Suban
Aiptu Julkifli, anggota Satuan Lalu Lintas Satwil Polres Jakarta Selatan menyerahkan surat tilang biru setelah melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan saat razia di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). Polisi memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat tanda nomor kendaraan. Warta Kota/Alex Suban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya disebut telah menarik semua surat tilang dari anggota polisi lalu lintas yang berjaga di lapangan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, hal itu pihaknya lakukan sebagai tindaklanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggotanya melakukan tilang manual.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Adapun saat ini, Latif menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan sistem tilang elektronik mobile atau ETLE Mobile.

Ia juga menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan 1 ETLE mobile di masing masing Polres yang ada di wilayah Polda Metro Jaya.

"Nah untuk Ditlantas sendiri nanti ada 10 ETLE Mobile ditambah dari wilayah penyanggah nanti kita juga ada ETLE Mobile masing-masing," sebutnya.

Berita Rekomendasi

Terkait ETLE Mobile ini, nantinya pada 6 Desember 2022 mendatang hal itu akan dilaunching secara resmi berbarengan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Polda Metro Jaya.

Alhasil kata Latif jika ETLE Mobile sudah digunakan secara keseluruhan, maka ia memastikan sudah tidak ada sistem tilang manual di jalan raya.

"Kita sudah siap melaksanakan perintah bapak Kapolri," sebutnya.

Baca juga: Anggota Polisi Dilarang Tilang Manual, Bagaimana dengan Daerah yang Belum Terjangkau Kamera ETLE?

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas