Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Fadil Imran Minta Petugas Kamera ETLE Statis Tak Ragu Tilang Mobil Berpelat RF Jika Melanggar

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengingatkan jajarannya untuk tak ragu menilang kendaraan pelat RF.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irjen Fadil Imran Minta Petugas Kamera ETLE Statis Tak Ragu Tilang Mobil Berpelat RF Jika Melanggar
Tangkapan layar instagram @kapoldametrojaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta agar petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertugas selaku operator kamera Electronic Law Enfironcment (ETLE) statis tak ragu menerapkan tilang kepada siapa saja yang melanggar, termasuk kendaraan berpelat RF. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta agar petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertugas selaku operator kamera Electronic Law Enfironcment (ETLE) statis tak ragu menerapkan tilang kepada siapa saja yang melanggar, termasuk kendaraan berpelat RF.

Hal itu terlihat dalam unggahan di akun instagram @kapoldametrojaya Senin (12/12/2022) kemarin yang memperlihatkan Fadil Imran menanyakan kepada petugas apakah ada kendaraan berplat RF yang melanggar lalu lintas.




"Ada enggak pelat pelat RF di sini yang melanggar, ada enggak?" tanya Fadil di dalam postingan tersebut.

"Banyak Jenderal," saut petugas operator ETLE statis itu.

Baca juga: Resmi Diluncurkan, Begini Tampak Kamera ETLE Mobile Milik Ditlantas Polda Metro Jaya

"Banyak, mana coba lihat?" minta Fadil.

Ketika diperlihatkan pelanggaran yang dilakukan kendaraan beprlat RF itu oleh petugas, kemudian Fadil Imran pun meminta agar jajaranya tak ragu untuk memberi sanksi kepada pelanggar tersebut.

BERITA TERKAIT

"Kasih banyak saja (tindakan tilang) RF RF itu biar tahu kalau RF pun juga tidak ada pengecualian," kata Kapolda.

Ia pun menegaskan bahwa dalam penindakan tilang tidak boleh tebang pilih meskipun kendaraan itu berpelat RF.

Menurut Fadil Imran pelat RF itu hanya nomor, akan tetapi apabila mereka melakukan pelanggaran harus tetap diberi sanksi.

Baca juga: Uji Coba Selesai, Polda Metro Jaya Mulai Lakukan Penindakan Menggunakan ETLE Mobile

"RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," jelasnya.

Selanjutnya Fadil pun penasaran jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan berplat RF tersebut.

"Apa pelanggaranya?" tanya Fadil.

"(Menerobos) lampu merah izin Jenderal," jawab petugas itu.

Dalam video itu Fadil pun kembali mengulangi pesannya agar tak ragu menindak plat RF jika melanggar.

"Jadi jangan ragu menindak plat RF ya," ucap Fadil sambil menepuk bahu petugas itu.

"Siap Jenderal," jawab petugas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas