Tergiur Kerja Sekaligus Umroh, 160 CPMI Jadi Korban Sindikat Penempatan Ilegal ke Timur Tengah
Mafia calon pekerja migran indonesia ke Timur Tengah makin meresahkan, baru-baru ini BP2MI dan polisi bongkar praktek mafia tersebut di Bekasi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkap praktik mafia Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) utamanya penempatan ke wilayah Timur Tengah semakin meresahkan.
Hal itu dikatakan Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di kantor BP2MI, MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, Timur Tengah memiliki daya tarik tersendiri bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri karena bisa sekaligus beribadah umroh.
"Orang lebih memilih Timur Tengah itu karena tradisi lama di mana Arab Saudi tempat untuk umrah dan haji," ucap Benny.
Benny menegaskan korban CPMI ini kebanyakan terhimpit ekonomi sehingga mereka dijanjikan akan mendapatkan upah besar.
Padahal sebaliknya korban CPMI justru harus membayar uang jaminan kepada mafia atau calo sindikat penempatan ilegal ke Timur Tengah.
"Harus diakui memang ada rasa kebanggaan bagi orang di kampung kalau dia sudah umrah dan haji dengan modal berangkat kerja walaupun tidak resmi," urainya.
BP2MI, lanjut Benny, tidak tinggal diam untuk mengungkap sindikat ilegal ini bersama pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Pihaknya baru saja melakukan penyelamatan 160 CPMI korban sindikat penempatan ilegal ke Timur Tengah.
Penyelamatan yang dia pimpin langsung dilakukan di balai latihan kerja (BLK) milik PT Zam Zam Perwita yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
“Pengelola BLK tersebut diduga adalah SA [Saleh Alatas] yang juga mengelola P3MI, PT Assami Ananda Mandiri,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi Sebut 9 Juta Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri, Setengahnya Ilegal
Benny menjelaskan sehari setelah penggerebekan, pada 30 September 2022, BP2MI kemudian melimpahkan kasus dugaan penempatan ilegal CPMI tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota.
Dia menyebut PT Zam Zam Perwita penempatan ilegal, diketahui tengah dalam masa hukuman penghentian sementara kegiatan penempatan CPMI selama 3 bulan sejak 6 September 2022.
Sejak 2015 pemerintah telah melarang penempatan tenaga kerja perorangan dalam hal ini pekerja rumah tangga (PRT) ke Timur Tengah.
“Ironisnya oknum P3MI tersebut tidak jera atau kapok dan mengulang kembali percobaan penempatan ilegal,” paparnya.
Benny menambahkan bahwa saat ini seluruh calon PMI yang dijanjikan akan ditempatkan di Timur Tengah telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
"Kejadian ini adalah masalah kemanusiaan apalagi korbannya ini rata-rata perempuan, bayangkan tega sekali ada oknum yang memperdagangkan seorang ibu yang melahirkan kita semua ke dunia," imbuhnya.

Pahlawan Devisa
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mendukung penuh upaya perlindungan terhadap PMI khususnya terkait penempatan secara ilegal.
Irjen Fadil menekankan bahwa Polda Metro Jaya benar-benar serius mengungkap siapa aktor yang berada di balik mafia CPMI ini.
“Terkait keterlibatan PT Zam Zam Perwita yang berada di Jati Sampurna, Bekasi, sudah kami naikkan ke tahap penyidikan," kata Fadil.
"Kalau sudah naik ke penyidikan, unsur pidana penempatan secara ilegal sudah terjadi, tinggal kami menemukan siapa tersangkanya,” sambungnya.
Fadil menjelaskan telah mengurus 10 berkas perkara terkait CPMI di bawah kepemimpinan Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Karena ini menyangkut masalah kemanusiaan, Irjen Fadil menjamin akan menindak tegas sindikat penempatan imigran ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Indonesia, kami siap melindungi para pekerja migran Indonesia dari ujung rambut sampai ujung kaki karena mereka adalah pahlawan devisa bagi bangsa Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Perhatian Presiden Untuk Pekerja Migran, DPR Beri Catatan Khusus
Dia memastikan ke depan tidak ada ruang lagi bagi sindikat pekerja imigran Indonesia.
“Di lapangan kita akan terus berkolaborasi dan berkomunikasi terkait mekanisme kerja maupun tindakan untuk mencegah terjadinya pengiriman pekerja migran secara ilegal," tuntas Fadil. (Tribun Network/Reynas Abdila)