Kemampuan 10 ETLE Mobile Polda Metro Jaya, Bisa Tangkap Pelanggar yang Melaju 40 Kilometer per Jam
Polda Metro Jaya menyiapkan 10 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk penerapan tilang elektronik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan 10 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk penerapan tilang elektronik.
Lalu seperti apa kemampuan ETLE mobile ini?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan kemampuan kamera ETLE mobile tersebut dapat menangkap pelanggar yang melaju dengan kecepatan 5-40 kilometer per jam.
Hal ini lantaran ETLE mobile sudah dilengkapi dengan Artificial intelligence (AI).
Kecerdasan buatan tersebut yang mampu bekerja menangkap citra dari pelanggar seperti pelanggaran tak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian pelanggaran seperti pengemudi mobil bermain handphone sewaktu mengemudi, melawan arus, melanggar rambu lalu lintas, bonceng tiga hingga pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor atau sistem ganjil genap.
Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, Polisi di Daerah Keluhkan Tak Punya Kamera ELTE
“Kendaraan ini mampu berkecepatan 05-40 km per jam dapat meng-captute pelanggaran, karena ETLE mobile ini sudah dilenggakapi dengan AI. (Pelanggaran seperti) tidak menggunakan helm, sabuk pengaman penggunakan hp, melawan arus, rambu lalin, bonceng tiga dan ganjil genap,” kata Latif.
Adapun ETLE mobile ini diperuntukan untuk ruas jalan di ibu kota yang belum terjangkau atau terpasang ETLE statis.
Sebagai informasi saat ini di DKI Jakarta baru terpasang 57 ETLE statis.
Sehingga dipandang perlu ada ETLE mobile guna memperluas penerapan tilang elektronik tersebut.
“Sehingga seluruh jalan yang ada di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE Mobile. Kecuali 57 ETLE statis, jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile,” jelas dia.
Baca juga: 4 Wilayah di Sumatera Belum Terapkan Tilang Elektronik, Sarana Prasarana di Bukittinggi Tak Memadai
Diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya menilang manual pengendara.
Penilangan dialihkan dengan menggunakan tilang elektronik.