Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemampuan 10 ETLE Mobile Polda Metro Jaya, Bisa Tangkap Pelanggar yang Melaju 40 Kilometer per Jam

Polda Metro Jaya menyiapkan 10 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk penerapan tilang elektronik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemampuan 10 ETLE Mobile Polda Metro Jaya, Bisa Tangkap Pelanggar yang Melaju 40 Kilometer per Jam
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi kamera ETLE. Polda Metro Jaya menyiapkan 10 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk penerapan tilang elektronik. 

Namun instruksi tersebut tak bisa diterapkan merata.

Sejumlah wilayah belum bisa menggunakan tilang elektronik lantaran nihil tersedianya sarana dan prasarana pendukung.

Misalnya saja kepolisian di Kota Pematangsiantar belum bisa menerapkan kebijakan ETLE lantaran sarana dan prasarana tilang elektronik baru tersedia di kota-kota besar.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Masih Bisa Terapkan Tilang Manual, Ini Syaratnya

"Sarana di kita belum mendukung ETLE. Kita belum ada (prasarana untuk mendukung itu). Kebijakan tersebut bertahap dan sekarang masih di kota-kota besar,” kata Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumbangaol, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (28/10/2022).

Atas kondisi tersebut, Relina mengatakan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas tetap dilakukan secara manual.

Adapun ia mengatakan selama operasi Zebra Toba yang berlangsung pada 3-16 Oktober 2022 telah mengeluarkan tilang sebanyak 560 lembar terhadap pelanggar lalu lintas.

"Kita masih manual," kata Relina.

Berita Rekomendasi

Selain Kota Pematangsiantar, Satlantas Polres Tabanan juga belum bisa menggelar tilang elektronik. Alasannya masih sama yakni tak ada perangkat sarana dan prasarana untuk mengenakan sanksi tilang elektronik tersebut.

Selain itu ketiadaan anggaran juga jadi persoalan yang membuat fasilitas pendukung tilang elektronik berupa kamera ETLE belum bisa diadakan.

"Kami belum menerapkan tilang elektronik. Karena perangkat ETLE belum ada. Dan karena memang di persoalan anggaran," kata Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Pranata, Kamis (27/10/2022).

Merauke juga jadi wilayah yang belum dapat menerapkan tilang elektronik hingga saat ini. Padahal instruksi Kapolri terkait larangan tilang manual dan pengutamaan tilang elektronik sudah dikeluarkan sejak 18 Oktober 2022 lalu. Hal ini karena Satlantas Polres Merauke belum memiliki kamera ETLE.

Berkenaan dengan itu, Satlantas Merauke mengedepankan penanganan pelanggaran lalu lintas lewat peneguran kepada masyarakat yang melanggar.

"Masih tilang manual dan sekarang kita hanya melaksanakan peneguran saja kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran," ujar Kasat Lantas Polres Merauke, AKP Novindriani Gultom.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas