Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemampuan 10 ETLE Mobile Polda Metro Jaya, Bisa Tangkap Pelanggar yang Melaju 40 Kilometer per Jam

Polda Metro Jaya menyiapkan 10 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk penerapan tilang elektronik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemampuan 10 ETLE Mobile Polda Metro Jaya, Bisa Tangkap Pelanggar yang Melaju 40 Kilometer per Jam
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi kamera ETLE. Polda Metro Jaya menyiapkan 10 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk penerapan tilang elektronik. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan 10 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk penerapan tilang elektronik.

Lalu seperti apa kemampuan ETLE mobile ini?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan kemampuan kamera ETLE mobile tersebut dapat menangkap pelanggar yang melaju dengan kecepatan 5-40 kilometer per jam.

Hal ini lantaran ETLE mobile sudah dilengkapi dengan Artificial intelligence (AI).

Kecerdasan buatan tersebut yang mampu bekerja menangkap citra dari pelanggar seperti pelanggaran tak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kemudian pelanggaran seperti pengemudi mobil bermain handphone sewaktu mengemudi, melawan arus, melanggar rambu lalu lintas, bonceng tiga hingga pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor atau sistem ganjil genap.

Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, Polisi di Daerah Keluhkan Tak Punya Kamera ELTE

Berita Rekomendasi

“Kendaraan ini mampu berkecepatan 05-40 km per jam dapat meng-captute pelanggaran, karena ETLE mobile ini sudah dilenggakapi dengan AI. (Pelanggaran seperti) tidak menggunakan helm, sabuk pengaman penggunakan hp, melawan arus, rambu lalin, bonceng tiga dan ganjil genap,” kata Latif.

Adapun ETLE mobile ini diperuntukan untuk ruas jalan di ibu kota yang belum terjangkau atau terpasang ETLE statis.

Sebagai informasi saat ini di DKI Jakarta baru terpasang 57 ETLE statis.

Sehingga dipandang perlu ada ETLE mobile guna memperluas penerapan tilang elektronik tersebut.

“Sehingga seluruh jalan yang ada di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE Mobile. Kecuali 57 ETLE statis, jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile,” jelas dia.

Baca juga: 4 Wilayah di Sumatera Belum Terapkan Tilang Elektronik, Sarana Prasarana di Bukittinggi Tak Memadai

Diketahui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya menilang manual pengendara.

Penilangan dialihkan dengan menggunakan tilang elektronik.

Namun instruksi tersebut tak bisa diterapkan merata.

Sejumlah wilayah belum bisa menggunakan tilang elektronik lantaran nihil tersedianya sarana dan prasarana pendukung.

Misalnya saja kepolisian di Kota Pematangsiantar belum bisa menerapkan kebijakan ETLE lantaran sarana dan prasarana tilang elektronik baru tersedia di kota-kota besar.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Masih Bisa Terapkan Tilang Manual, Ini Syaratnya

"Sarana di kita belum mendukung ETLE. Kita belum ada (prasarana untuk mendukung itu). Kebijakan tersebut bertahap dan sekarang masih di kota-kota besar,” kata Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumbangaol, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (28/10/2022).

Atas kondisi tersebut, Relina mengatakan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas tetap dilakukan secara manual.

Adapun ia mengatakan selama operasi Zebra Toba yang berlangsung pada 3-16 Oktober 2022 telah mengeluarkan tilang sebanyak 560 lembar terhadap pelanggar lalu lintas.

"Kita masih manual," kata Relina.

Selain Kota Pematangsiantar, Satlantas Polres Tabanan juga belum bisa menggelar tilang elektronik. Alasannya masih sama yakni tak ada perangkat sarana dan prasarana untuk mengenakan sanksi tilang elektronik tersebut.

Selain itu ketiadaan anggaran juga jadi persoalan yang membuat fasilitas pendukung tilang elektronik berupa kamera ETLE belum bisa diadakan.

"Kami belum menerapkan tilang elektronik. Karena perangkat ETLE belum ada. Dan karena memang di persoalan anggaran," kata Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Pranata, Kamis (27/10/2022).

Merauke juga jadi wilayah yang belum dapat menerapkan tilang elektronik hingga saat ini. Padahal instruksi Kapolri terkait larangan tilang manual dan pengutamaan tilang elektronik sudah dikeluarkan sejak 18 Oktober 2022 lalu. Hal ini karena Satlantas Polres Merauke belum memiliki kamera ETLE.

Berkenaan dengan itu, Satlantas Merauke mengedepankan penanganan pelanggaran lalu lintas lewat peneguran kepada masyarakat yang melanggar.

"Masih tilang manual dan sekarang kita hanya melaksanakan peneguran saja kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran," ujar Kasat Lantas Polres Merauke, AKP Novindriani Gultom.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas