Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Buruh Demo Tuntut Lima Hal, Diantaranya Keluarkan Perppu Pengganti UU Omnibuslaw

(KSBSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ratusan Buruh Demo Tuntut Lima Hal, Diantaranya Keluarkan Perppu Pengganti UU Omnibuslaw
Ist
KSBSI menggelar aksi demonstrasi di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan anggota Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi demonstrasi di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan aksi demo kali tidak banyak dihadiri massa seperti biasanya.

Hal itu dikarenakan sudah ada kesepakatan dengan pemerintah bahwa perwakilan KSBSI akan diterima staff kepresidenan.

"Kita massa tidak banyak seperti biasanya hanya sekitar 300 orang karena kita sudah ada kesepakatan dengan pemerintah bahwa perwakilan kita akan diterima," kata Elly kepada Tribunnews saat ditemui di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakpus, Jumat (28/10/2022).

Kemudian dikatakan Elly bahwa ia tidak ikut masuk untuk menyampaikan aspirasi dikarenakan bukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerima melainkan staff kepresidenan.

"Perwakilan kita sebanyak 15 orang sudah diterima staff kepresidenan. Saya tidak ikut masuk karena yang menerima bukan Presiden Jokowi," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Adapun tuntutan yang diminta KSBSI meliputi lima hal kepada pemerintah.

Pertama mendesak Presiden RI menerbitkan Perppu mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan menyatakan pasal-pasal yang dihapus dan diubah dalam UU Ketenagakerjaan berlaku kembali.

Baca juga: Partai Buruh Demo di Kemenkes, Bawa Lima Tuntutan terkait Kasus Gagal Ginjal

Kedua menolak kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Ketiga mendesak pemerintah membuat regulasi perlindungan sosial yang adaptif berbasis sistem jaminan sosial yang menyeluruh bagi semua golongan buruh/pekerja, termasuk pekerja.

Keempat menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Terakhir mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim dengan mengatur dan menegakan keadilan iklim dan transisi yang adil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas