Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditlantas Polda Metro Belum Berikan Surat Teguran Tanpa Denda pada Pelanggar Lalu Lintas

Polda Metro Jaya belum menerapkan surat teguran tanpa denda untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ditlantas Polda Metro Belum Berikan Surat Teguran Tanpa Denda pada Pelanggar Lalu Lintas
https://twitter.com/TMCPoldaMetro/status/1576803921334784001/photo/4
12.18 Polri Sat Lantas Jakarta Barat dalam rangka #OpsKepolisianZebraJaya2022 melakukan imbauan dan teguran kepada pengendara motor yang melanggar tidak menggunakan helm serta membagikan brosur di kolong Slipi Jl. Brigjend Katamso Kemanggisan Jakbar. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum menerapkan surat teguran tanpa denda untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum menerapkan surat teguran tanpa denda untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya melakukan imbauan kepada pengendara apabila kedapatan melanggar.

"Jadi saat ini kalau ada yang melanggar apabila ditemukan petugas kami memberikan imbauan kepada masyarakat saja," kata Jhoni ketika dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).

Untuk mekanisme penilangan sendiri, Jhoni menegaskan saat ini pihaknya masih memaksimalkan penilangan melalui ETLE atau tilang elektronik yang sudah tersedia.

Oleh sebab itu, sesuai instruksi Kapolri, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan memberikan penindakan berupa surat tilang apabila ada pelanggaran di lapangan.

"Jadi kami mengimbau masyarakat agar semua patuh dan sadar akan aturan lalu lintas sehingga kelancaran lalu lintas bisa kita wujudkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat terdapat pelanggaran sebanyak 300 hingga 400 per hari sejak diberlakukanya tilang elektronik atau ETLE di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, total tersebut merupakan pelanggaran tertinggi yang pernah ada dan sudah terverifikasi oleh petugas.

"Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari. Itu yang sampai dinyatakan melanggar berdasarkan verifikasi petugas dan dikirimkan surat pemanggilan," kata Jhoni ketika dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dukung Peniadaan Tilang Manual: untuk Hindari Suap Menyuap

Meski begitu, sejauh ini kata Jhoni jumlah pelanggar lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya masih tergolong normal.

Sebab kata dia, tidak semua titik pihaknya mencatat adanya pelanggaran lalu lintas semenjak diterapkannya tilang elektronik.

"Jadi di titik tertentu ada peningkatan, tapi di titik lain stabil. Jadi masih standar tidak begitu jomplang. Keseluruhan masih normal, kadang hari ini tinggi kada besok normal," sebutnya.

Lanjut Jhoni, walaupun saat ini pihaknya tidak lagi memberlakukan tilang manual, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak dijadikan pembenaran untuk tetap melakukan pelanggaran.

"Tapi tetap beraktivitas bisa baik, bisa lancar dan keselamatan tetap terjaga. Jadi saling mendukung lah," ucap Jhoni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas