Ganti Pengacara, Roy Suryo Tetap Tak Bisa Sidang Offline
Mustaris mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar kliennya diperbolehkan hadir secara fisik di ruang sidang.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hari ini, Rabu (2/11/2022) sidang terhadap terdakwa Roy Suryo diagendakan untuk pembacaan putusan sela.
Akan tetapi, agenda tersebut ditunda sebab adanya pergantian susunan tim penasehat hukum Roy Suryo.
Sebagaimana diketahui, koodinator tim penasehat hukumnya, Elza Syarif telah mengundurkan diri. Roy Suryo pun telah mencabut kuasa Elza Syarif atas dirinya.
Oleh sebab itu, pada hari ini Roy Suryo didampingi oleh koordinator tim penasehat hukumnya yang baru, Mustaris dalam persidangan.
Di dalam persidangan, Mustaris mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar kliennya diperbolehkan hadir secara fisik di ruang sidang.
Permohonan tersebut pun belum bisa dikabulkan Majelis Hakim. Sebab belum ditemukan alasan yang dianggap konkrit dan logis untuk menyimpangi Peraturan Mahkamah Agung mengenai sidang online pada masa pandemi.
Hakim juga menyampaikan, biaya dan risiko persidangan offline turut menjadi pertimbangan.
"Laporan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), biaya an risiko dari persidangan ini sangat tinggi karena belum dinyatakan bebas dari pandemi," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Rabu (2/11/2022).
Berdasarkan laporan JPU, setiap tahanan yang keluar dan masuk rumah tahanan (Rutan) harus menjalani swab test terlebih dahulu.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus yang kemungkinan dibawa tahanan dari luar ke dalam Rutan.
"Yang di dalam sudah overload. Kita sama-sama taulah bagaimana kualitas di sana," ujar Martin.
Meski demikian, peluang persidangan offline tetap terbuka bagi Roy Suryo. Sebab, Majelis Hakim mempertimbangkan perkembangan pandemi beberapa waktu terakhir yang mengalami penurunan.