Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ganti Pengacara, Roy Suryo Tetap Tak Bisa Sidang Offline

Mustaris mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar kliennya diperbolehkan hadir secara fisik di ruang sidang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ganti Pengacara, Roy Suryo Tetap Tak Bisa Sidang Offline
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ganti Pengacara, Roy Suryo Tetap Tak Bisa Sidang Offline 

"Tentunya ini menjadi bahan acuan untuk meminta izin ke atasan," kata Martin.

Selain itu, efektifitas dari persidangan online hingga pembacaan putusan sela juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

"Kami tetap akan mencermati dan memperhatikan sejauh mana persidangan offline akan sangat penting untuk perkara ini."

Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan sela pada hari ini ditunda hingga pekan depan, Rabu (9/11/2022) di Ruang Sidang Soerjadi PN Jakarta Barat.

"Demikian persidangan ini kita undur ke tanggal 9 November," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.

Penundaan pembacaan putusan sela berkaitan dengan perkara teknis.

Diketahui pada sidang hari ini, terdapat perombakan dalam tim pengacara Roy Suryo.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika sebelumnya terdapat dua tim pengacara, maka kini keduanya dilebur menjadi satu.

Kemudian Roy Suryo juga telah mencabut kuasa atas koodintor tim penasehat hukumnya, Elza Syarief.

Oleh sebab itu, terdapat perubahan secara redaksional dari surat keputusan sela Majelis Hakim terkait perkara ini.

"Karena adanya perubahan ini, tentu kami harus merubah redaksi. sehingga kami tidak bisa membacakan putusan sela," kata Hakim Ketua, Martin Ginting.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas