Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Metro Jakpus Perketat Perizinan yang Datangkan Orang Banyak, Imbas Kasus Berdendang Bergoyang

Imbas konser musik 'Berdendang Bergoyang' yang melebihi kapasitas penonton, kedepan Polres Metro Jakarta Pusat bakal memperketat perizinan acara

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polres Metro Jakpus Perketat Perizinan yang Datangkan Orang Banyak, Imbas Kasus Berdendang Bergoyang
Kolase Tribunnews Instagram @berdendangbergoyang,
Berdendang Bergoyang adalah konser musik mengundang para musisi di Istora Senayan, harusnya digelar 3 hari tapi harus dihentikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbas bermasalahnya konser musik 'Berdendang Bergoyang' yang melebihi kapasitas penonton, kedepan Polres Metro Jakarta Pusat bakal memperketat perizinan acara yang mendatangkan orang banyak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, membludaknya penonton pada konser Berdendang Bergoyang menjadi cerminan pihaknya untuk memperketat perizinan acara yang sejenis.

"Pastinya akan kita perketat perizinan. Hal itu untuk memastikan bahwa panitia penyelenggara betul-betul memenuhi peraturan undang-undang yang berlaku," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Jum'at (4/11/2022).

Selain itu, Komarudin juga mengingatkan, sesuai instruksi Kemendagri No.5 Tahun 2022, bahwa saat ini wilayah DKI Jakarta masih pada tahap level 1 PPKM.

Sepert diketahui, dalam instruksi itu menyebut kegiatan kegiatan seperti olahraga, seni budaya, sosial dan kemasyarakatan di lokasi yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dengan kapasitas 100 persen, namun dengan persyaratan tertentu.

"Panitia penyelenggara juga harus mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah baik daerah maupun pusat," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Terlebih masih PPKM level 1,meski boleh 100 persen tapi tapi 100 persenya seperti apa dulu, harus menyesuaikan kapasitas tempat, tidak boleh diluar dari kapasitas yang ada," sambungnya.

Dirinya pun memesankan, agar pihak penyelenggara konser maupun acara lain yang mengundang orang banyak tidak memaksakan apabila memang kondisinya tidak memungkinkan.

"Karena dampaknya akan sangat buruk, tentunya untuk pengunjung itu sendiri," pungkasnya.

Baca juga: Fakta Pemeriksaan Saksi Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang, Tiket Dijual Beda dari Perjanjian 

Terkait hal ini, sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat (4/11/2022) sore.

Artinya, polisi sudah mengantongi nama tersangka setelah kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.


"Iya betul (gelar perkara penetapan tersangka) hari ini sore," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Sejauh ini, sudah ada satu orang yang merupakan penanggungjawab dari kegiatan tersebut berinisial HA yang menjadi terlapor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas